RUU KUHAP Disahkan DPR, Koalisi Sipil Protes: Partisipasi Publik Dinilai Dimanipulasi
Pengesahan RUU KUHAP memunculkan gelombang protes dari mahasiswa dan koalisi masyarakat sipil yang menilai proses legislasi tidak memenuhi standar partisipasi bermakna.
Meski Habiburokhman menyatakan DPR telah membuka ruang publik secara maksimal, kelompok sipil menemukan sejumlah kejanggalan, mulai dari tidak adanya tanggapan resmi atas masukan, hingga dugaan pencatutan nama organisasi dalam daftar pihak yang disebut ikut RDPU.
YLBHI menyebut DPR tidak pernah merespons surat klarifikasi yang dikirim pada 2 Oktober 2025.
Sejumlah aktivis juga menilai keterlibatan suara perempuan hampir tidak ada, padahal RUU KUHAP mengklaim memperkuat perlindungan kelompok rentan.
Bagi mereka, proses legislasi ini bukan hanya terburu-buru, tetapi juga penuh inkonsistensi dan minim transparansi.
Kritik semakin keras ketika koalisi menemukan daftar pihak “yang dianggap terlibat” justru berisi nama-nama organisasi yang tidak pernah hadir. Hal ini dipandang sebagai indikasi manipulasi untuk menutupi kurangnya konsultasi substantif.
Penolakan pun menguat karena DPR dinilai mengabaikan putusan MK yang secara tegas mengatur standar meaningful participation.


