Perluasan Kewenangan Polri di RUU KUHAP Dikritik: Berpotensi Timbulkan Penjebakan
Salah satu keberatan terbesar masyarakat sipil terhadap RUU KUHAP adalah perluasan kewenangan penyelidikan Polri.
Pasal 16 ayat (1) memperbolehkan penggunaan teknik seperti pembuntutan, penyamaran, undercover buy, hingga pengiriman di bawah pengawasan dalam perkara pidana umum. Padahal sebelumnya metode itu hanya boleh dipakai untuk kasus tertentu, seperti narkotika.
Menurut ICJR, perluasan kewenangan tanpa kontrol hakim membuka celah serius bagi praktik penjebakan (entrapment) dan rekayasa perkara.
Teknik yang seharusnya menjadi bagian dari tahap penyidikan kini dapat dilakukan tanpa batasan dan tanpa pengawasan lembaga peradilan.
Hal ini dianggap sebagai kemunduran reformasi Polri dan berpotensi melanggar prinsip due process of law.
Para peneliti hukum pidana menegaskan bahwa pengesahan ini dapat mengganggu akuntabilitas aparat penegak hukum.
Tanpa mekanisme verifikasi dari hakim, tindakan penyelidikan berisiko menciptakan tindak pidana alih-alih mengungkapnya.
Kekhawatiran ini membuat banyak kelompok sipil memandang RUU KUHAP sebagai ancaman bagi perlindungan hak warga dan keamanan prosedural.


