Revisi KUHAP 2025 Dinilai Abaikan Hak Warga di Tengah Perebutan Wewenang Aparat
Pengesahan revisi KUHAP pada November 2025 dianggap sebagai salah satu momen paling kontroversial dalam sejarah reformasi hukum di Indonesia. Alih-alih menghasilkan hukum acara pidana yang melindungi hak-hak warga, proses revisi ini justru menunjukkan tarik-menarik kepentingan antara kepolisian dan kejaksaan. Selama bertahun-tahun, wacana pembaruan KUHAP diharapkan mampu memperkuat prinsip negara hukum, namun hasil akhirnya menimbulkan kekhawatiran baru mengenai potensi penyalahgunaan kekuasaan dan lemahnya mekanisme kontrol terhadap aparat penegak hukum.
Table Of Content
Revisi KUHAP yang Disahkan Setelah 13 Tahun Perdebatan
Revisi KUHAP akhirnya disahkan DPR pada 18 November 2025 setelah pembahasannya berlangsung lebih dari satu dekade. Wacana perombakan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 sebenarnya digulirkan sejak 2012, namun kerap ditolak masyarakat sipil karena dianggap berpotensi melemahkan perlindungan hak warga. Penolakan ini muncul dalam berbagai forum konsultasi publik, di mana banyak organisasi menggarisbawahi adanya pasal-pasal yang rentan menggerus hak tersangka dan terdakwa. Meski demikian, DPR bersama pemerintah tetap melanjutkan pembahasan hingga akhirnya disahkan.
Esensi Hukum Acara yang Seharusnya Melindungi hak Warga
Dalam negara hukum, KUHAP seharusnya memberikan batasan yang jelas terhadap tindakan aparat, mulai dari penangkapan, penahanan, penggeledahan, hingga peradilan. Hak pendampingan advokat, pemeriksaan tanpa kekerasan, dan proses peradilan yang adil adalah prinsip mendasar yang mesti dijaga. Namun revisi KUHAP 2025 dinilai tidak menghadirkan pembaruan signifikan yang memperkuat perlindungan tersebut. Sebaliknya, beberapa ketentuan dianggap memberi ruang lebih besar bagi negara untuk melakukan tindakan hukum yang intrusif tanpa kontrol memadai.
Minim Fiokus pada Perlindungan Warga dan Lemah Transparansi
Wartawan yang mengikuti proses legislasi menemukan bahwa pembahasan lebih banyak berkutat pada konflik antarlembaga ketimbang aspek perlindungan hak. Minimnya transparansi, ditambah banyaknya keberatan dari masyarakat sipil yang tidak diakomodasi juga menjadi indikasi bahwa revisi ini tidak dilakukan dengan pendekatan reformis. Akibatnya, revisi KUHAP justru dipandang sebagai langkah mundur dalam penegakan hukum yang berkeadilan.
Potensi Ketidakadilan dalam Implementasi Hukum Acara Baru
Ketika KUHAP hasil revisi tidak secara eksplisit memperkuat perlindungan terhadap warga, risiko ketidakadilan meningkat. Dalam praktiknya, tindakan aparat yang tidak diawasi dengan ketat dapat memunculkan penyalahgunaan wewenang. Hukum acara pidana yang seharusnya menjadi pagar bagi kebebasan sipil justru dapat berubah menjadi alat negara untuk memperluas kekuasaan. Kekhawatiran ini menjadi catatan kritis bagi implementasi KUHAP baru di masa mendatang.


