Tarik-Menarik Jaksa dan Polisi dalam Revisi KUHAP: Siapa Menguasai Penyidikan?
Di balik pengesahan revisi KUHAP, tersimpan cerita panjang mengenai persaingan antara kepolisian dan kejaksaan dalam memperebutkan kewenangan penyidikan. Konflik ini bukan hal baru, namun menjadi semakin menonjol selama proses legislasi berlangsung. Pertarungan dua institusi penegak hukum tersebut membuat substansi perlindungan warga terpinggirkan. Alih-alih menghadirkan reformasi hukum acara pidana, revisi KUHAP justru dipersepsikan sebagai hasil kompromi antara dua kubu kuat.
Table Of Content
Bertahun-tahun Merebutkan Wewenang atas Penyidikan
Selama ini, polisi memegang kewenangan utama dalam proses penyidikan. Namun kejaksaan mengusulkan mekanisme penyidikan yang lebih terkontrol melalui prinsip dominus litis, yakni penuntut umum sebagai pengendali seluruh proses penanganan perkara. Usulan tersebut ditolak polisi karena dianggap mengurangi peran strategis mereka. Perdebatan ini berlangsung hingga ke meja legislasi, membuat pembahasan substansi perlindungan warga kerap terabaikan.
Perdebatan atas Penyidikan, Penyadapan, dan Koordinasi
Konflik terjadi pada beberapa isu penting, seperti kewenangan penyadapan, batas kewenangan penyidikan, dan mekanisme koordinasi antarlembaga. Polisi ingin mempertahankan kewenangannya secara penuh, sementara jaksa menuntut adanya penguatan pengawasan terhadap proses penyidikan. Sengketa ini memperlihatkan kurangnya keselarasan antarlembaga penegak hukum dalam memahami prinsip checks and balances yang ideal.
Polisi Tetap Mendominasi
Hasil akhir revisi KUHAP menunjukkan kompromi politik: polisi ditetapkan sebagai penyidik utama dan berhak mengoordinasikan penyidik dari berbagai lembaga teknis seperti bea cukai atau kehutanan. Kejaksaan Agung dikecualikan dari kewajiban berkoordinasi dengan polisi, menunjukkan adanya negosiasi politik di tingkat tinggi. Meski demikian, penyelesaian ini tidak menyelesaikan persoalan mendasar mengenai tata kelola penyidikan yang transparan.
Efek Konflik Aparat ke Hak Warga
Ketika pembahasan hukum acara lebih fokus pada perebutan pengaruh ketimbang perlindungan warga, hasilnya adalah regulasi yang timpang. Hak-hak masyarakat sebagai pihak paling rentan dalam proses pidana berpotensi semakin terpinggirkan. Revisi ini seharusnya memperkuat kontrol terhadap tindakan aparat, tetapi kompromi yang dicapai justru memberi ruang potensi penyalahgunaan. Masyarakat kini dihadapkan pada risiko kriminalisasi dan ketidakpastian hukum jika aparat tidak diawasi secara efektif.


