Operasi Malam Sat Resnarkoba Lubuk Linggau Bongkar Pengedar Sabu 20 Gram di Rumah Kontrakan
Jadigini.com, LUBUK LINGGAU – Perang terhadap narkotika di Sumatera Selatan kembali menunjukkan keberhasilan besar. Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Lubuk Linggau sukses membongkar aktivitas peredaran sabu yang dilakukan seorang pria berinisial F (25). Pengungkapan ini dilakukan melalui operasi malam hari yang berlangsung cepat dan terukur, setelah petugas menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di salah satu rumah kontrakan di Kelurahan Kenanga.
Table Of Content
Penangkapan F dilakukan pada Jumat malam, 28 November 2025, sekitar pukul 20.30 WIB. Pria muda tersebut merupakan warga Jalan Garuda, Kelurahan Tanjung Indah, Kecamatan Lubuk Linggau Barat I. Ia diduga telah menjalankan bisnis gelap narkotika dari sebuah rumah di Jalan Kenanga II yang kerap dipakai sebagai lokasi transaksi sabu.
Informasi awal yang menjadi dasar penggerebekan diterima melalui laporan warga yang melihat adanya keluar masuk orang tak dikenal pada malam hari di rumah tersebut. Aktivitas yang tidak wajar itu kemudian dicatat dalam Laporan Polisi tertanggal 28 November 2025, dan segera ditindaklanjuti oleh petugas Sat Resnarkoba.
Operasi Cepat Dipimpin Langsung Kasatresnarkoba
Kasatresnarkoba Polres Lubuk Linggau, AKP M. Romi, memimpin langsung jalannya operasi penangkapan. Setelah melakukan verifikasi informasi di lapangan dan memastikan validitas laporan, tim bergerak menuju rumah yang dicurigai. Tanpa menunda waktu, petugas melakukan upaya paksa memasuki rumah untuk mencegah tersangka melarikan diri.
Saat berada di dalam rumah, petugas menemukan F sedang berada di area tangga menuju lantai atas. Ia langsung diamankan dan diperiksa secara intensif untuk memastikan apakah ia membawa barang bukti. Dari pemeriksaan pertama, petugas menemukan uang tunai Rp 100.000 di saku celana tersangka. F mengakui bahwa uang itu merupakan hasil dari penjualan sabu sebelumnya.
Namun, jumlah uang yang kecil tersebut justru memicu kecurigaan petugas. Tim meyakini masih ada barang bukti lain yang disembunyikan di dalam rumah, mengingat rumah tersebut sudah lama dicurigai sebagai tempat transaksi narkoba.
Barang Bukti Sabu Ditemukan di Lantai Dua
Kecurigaan itu membawa petugas menyisir seluruh bagian rumah. Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh dari ruang depan, dapur hingga kamar. Namun temuan paling penting ditemukan ketika petugas naik ke lantai dua rumah tersebut. Di sinilah bukti besar yang selama ini dicari akhirnya ditemukan.
Petugas menemukan:
- 5 plastik klip ukuran sedang berisi sabu dengan berat bruto 19,36 gram
- 5 plastik klip kecil berisi sabu seberat 0,87 gram
- Total sabu yang disita mencapai 20,23 gram
- Dua bal plastik klip kosong, diduga sebagai peralatan untuk mengemas sabu
- Satu alat hisap sabu (bong) yang kemungkinan digunakan oleh pelaku maupun pembeli
- Uang tunai tambahan Rp 100.000, juga diakui sebagai hasil transaksi
Seluruh barang bukti ditemukan di sebuah ruangan di lantai dua. Kemasan sabu yang terbagi dalam plastik ukuran sedang dan kecil menjadi indikasi kuat bahwa F bukan sekadar pengguna, tetapi aktif melakukan penjualan dalam skala kecil hingga menengah.
Menurut AKP M. Romi, struktur kemasan dan jumlah sabu tersebut menunjukkan bahwa tersangka memiliki peran penting dalam jaringan pengedar lokal. Ia juga menduga bahwa F telah menjalankan aktivitas ini cukup lama dan menggunakan rumah tersebut sebagai tempat aman untuk menyimpan barang haram.
Ditetapkan sebagai Pengedar dengan Ancaman Hukuman Berat
Setelah semua bukti dikumpulkan, F langsung dibawa ke Mapolres Lubuk Linggau untuk penyidikan lebih lanjut. Berdasarkan barang bukti yang ditemukan, ia dijerat dengan pasal berlapis, yaitu:
- Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang peredaran dan penjualan narkotika golongan I dalam jumlah besar
- Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009, terkait kepemilikan dan penguasaan narkotika
Kedua pasal ini memiliki ancaman hukuman berat berupa pidana penjara dalam jangka waktu panjang, bahkan dapat mencapai belasan tahun penjara.
Polres Lubuk Linggau Tegaskan Komitmen Berantas Narkotika
Kasatresnarkoba AKP M. Romi menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini adalah bukti nyata bahwa laporan masyarakat sangat membantu dalam memutus alur peredaran narkoba. Ia mengapresiasi warga yang berani melapor dan berharap semakin banyak masyarakat yang aktif menjaga lingkungannya dari ancaman narkotika.
Penangkapan F menambah daftar panjang keberhasilan Sat Resnarkoba Polres Lubuk Linggau dalam menekan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum mereka. Operasi ini diharapkan menjadi peringatan bagi para pelaku lain bahwa aparat tidak akan ragu melakukan tindakan tegas dan cepat untuk menghentikan bisnis barang haram.
Dengan dukungan masyarakat dan tindakan konsisten dari pihak kepolisian, wilayah Lubuk Linggau diharapkan dapat terus memperkuat ketahanan terhadap ancaman narkotika demi keselamatan generasi muda.


