Pemerintah Dinilai Lamban: Prabowo Belum Tetapkan Banjir Sumatera sebagai Bencana Nasional
Belum ditetapkannya banjir Aceh–Sumut–Sumbar sebagai bencana nasional memicu kritik keras dari berbagai pihak.
Table Of Content
Dengan korban meninggal mencapai hampir seribu orang, kerusakan infrastruktur masif, dan ribuan keluarga kehilangan tempat tinggal, publik mempertanyakan alasan pemerintah bersikukuh mempertahankan status penanganan di level provinsi.
Polemik ini menyoroti perbedaan pandangan antara pemerintah pusat dan masyarakat sipil terkait ambang batas penetapan bencana nasional, serta implikasi kebijakan yang menyertainya.
Dampak Bencana yang Dinilai Sudah Melebihi Kapasitas Daerah
Berdasarkan data BNPB per 07 Desember 2025, banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat telah menyebabkan 940 korban meninggal. Infrastruktur vital terputus, ratusan jembatan runtuh, dan ribuan rumah tenggelam.
Meski demikian, pemerintah menyatakan bahwa penanganan masih dapat dilakukan oleh pemerintah provinsi dengan dukungan pusat.
Sikap ini dikritik banyak pihak karena dianggap tidak sejalan dengan kondisi faktual di lapangan.
Advokat Arjana Bagaskara Solichin mengatakan jika dibutuhkan Keppres untuk menetapkan suatu bencana menjadi bencana nasional, maka sudah seharusnya pemerintah menetapkan status nasional sejak awal.
Alasan Pemerintah: Penanganan Masih Bisa Dilakukan di Level Daerah
Pemerintah pusat berpegang pada argumentasi bahwa struktur penanganan di daerah masih berjalan. BNPB juga menyalurkan bantuan logistik dan personel.
Namun pendekatan ini dianggap normatif dan administratif. Banyak wilayah terdampak berada jauh dari pusat komando daerah, akses transportasi lumpuh, dan distribusi bantuan tersendat.
Dalam beberapa bencana sebelumnya, status bencana nasional biasanya ditetapkan ketika daerah tidak memiliki kapasitas penanganan—baik dari aspek logistik, SDM, maupun keuangan.
Pada kasus Sumatera 2025, sejumlah indikator ini dinilai sudah terpenuhi oleh para ahli kebencanaan.
Perbandingan dengan Kriteria UU 24/2007
Mengacu pada UU No. 24/2007, penetapan bencana nasional mempertimbangkan:
- jumlah korban jiwa
- kerusakan infrastruktur
- cakupan wilayah terdampak
- dampak sosial-ekonomi
- kapasitas pemerintah daerah
Jika dibandingkan dengan indikator tersebut, banjir Sumatera sudah memenuhi sebagian besar kriteria. Aktivitas ekonomi lumpuh, jaringan transportasi rusak, dan ribuan warga harus dievakuasi.
Arjana berpendapat bahwa kelambanan penetapan status membuat distribusi bantuan menjadi tidak efektif, serta memperlambat mobilisasi dana dan koordinasi lembaga.
Penetapan bencana nasional membawa keuntungan strategis, seperti koordinasi terpusat langsung di bawah komando Presiden, akses pendanaan nasional dan internasional, mobilisasi alat berat & tim SAR lintas instansi, dan percepatan rekonstruksi dan rehabilitasi.
Namun dari sisi pemerintah, terdapat beban anggaran yang sangat besar serta risiko politik jika hasil penanganan tidak optimal.


