Banjir Sumatera 2025: Krisis Besar Tanpa Status Nasional
Banjir dan longsor yang melanda tiga provinsi di Sumatera pada akhir 2025 menjadi salah satu bencana terbesar dalam satu dekade terakhir.
Table Of Content
Meski skala kerusakan dan jumlah korban sangat besar, pemerintah pusat belum juga menetapkan status bencana nasional.
Situasi ini memunculkan kritik keras dari berbagai pihak, terutama karena dampaknya yang meluas dan menempatkan ratusan ribu warga dalam kondisi darurat berkepanjangan.
Per 7 Desember 2025, BNPB mencatat 940 orang meninggal akibat banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Infrastruktur lumpuh, akses logistik terhambat, serta ribuan rumah hanyut atau tertimbun material banjir.
Tingkat kerusakan ini dinilai jauh melampaui kapasitas penanganan pemerintah daerah. Namun pemerintah pusat tetap berpendapat bahwa bencana tersebut masih “dapat ditangani pada level provinsi dengan dukungan pusat”.
Kronologi Singkat Bencana di Tiga Provinsi
Bencana dimulai dari curah hujan ekstrem di wilayah hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) utama.
Dalam waktu singkat, banjir bandang menghantam puluhan kecamatan di Aceh Utara, Pidie, Langkat, Deli Serdang, Pasaman, dan Agam.
Gelombang pertama merusak pemukiman, sementara gelombang susulan pada minggu kedua memperparah kondisi karena tanggul jebol dan lahan jenuh air tidak mampu menahan limpasan.
Di Aceh Utara, sejumlah desa seperti Rumoh Rayeuk berubah menjadi hamparan lumpur dan puing. Ribuan warga mengungsi ke lokasi darurat dengan logistik terbatas.
Situasi serupa terjadi di Sumut dan Sumbar, di mana akses antarwilayah terputus karena jembatan roboh atau tertutup longsor.
Kerusakan Infrastruktur dan Ekonomi yang Mengguncang Warga
Selain korban jiwa, kerugian material diperkirakan mencapai triliunan rupiah.
Jalan nasional dan provinsi banyak yang amblas, sementara jaringan listrik dan air bersih mengalami gangguan selama berhari-hari.
Di beberapa wilayah, akses komunikasi hilang total sehingga menghambat evakuasi.
Aktivitas ekonomi praktis terhenti. Pasokan pangan terganggu, harga kebutuhan pokok naik drastis, dan ribuan keluarga kehilangan mata pencaharian akibat lahan sawah maupun kebun rusak total.
Banyak daerah yang belum bisa melakukan pemulihan karena minimnya alat berat dan keterbatasan tenaga bantuan.
Status Bencana Nasional: Mengapa Tidak Ditetapkan?
Walaupun data korban dan tingkat kerusakan memenuhi beberapa indikator dalam UU No. 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana, pemerintah belum menetapkan status bencana nasional. Alasannya: penanganan dinilai masih bisa dilakukan daerah dengan koordinasi BNPB.
Namun, sejumlah analis menilai argumen ini lemah karena situasi lapangan menunjukkan ketidakmampuan daerah mengatasi skala bencana.
Tanpa status nasional, alur koordinasi menjadi lambat, mobilisasi sumber daya terbatas, dan bantuan internasional sulit masuk cepat.
Apa Dampaknya bagi Warga?
Ketiadaan status nasional membuat distribusi bantuan tidak terpusat. Warga di titik-titik terpencil banyak yang baru menerima bantuan setelah beberapa hari.
Dengan kondisi lahan rusak parah, banjir susulan dan penyakit menular juga menjadi ancaman.
Di banyak titik, masyarakat bergantung pada relawan dan LSM untuk kebutuhan dasar seperti makanan, selimut, air bersih, dan obat-obatan.
Banjir Sumatera 2025 menunjukkan bahwa skala bencana sudah melampaui kapasitas daerah. Tanpa status bencana nasional, penanganan berjalan lambat dan tidak terkoordinasi secara maksimal.
Pemerintah pusat perlu mengevaluasi ulang kebijakan penanganan bencana besar agar nyawa warga tidak kembali menjadi taruhan dalam situasi darurat serupa.


