Struktur Dirjen Banjir hingga Angin Topan Diusulkan DPR: Realistis atau Pemborosan?
Konsep Kementerian Bencana yang diusulkan DPR RI memunculkan perdebatan baru mengenai arah kebijakan penanganan bencana di Indonesia.
Bukan hanya soal perlunya kementerian, tetapi juga mengenai struktur internalnya yang dibayangkan akan memiliki direktorat jenderal untuk setiap jenis bencana besar yang kerap melanda tanah air.
Gagasan ini memancing pertanyaan publik: apakah segmentasi sedetail itu membawa efektivitas baru atau justru mengulang pola birokratis yang lambat?
Gagasan Struktur: Dirjen Dibagi Berdasarkan Jenis Ancaman
Utut Adianto mengusulkan model kementerian dengan pembagian tugas yang sangat spesifik.
“Jadi ada Dirjen Longsor, Dirjen Banjir, Dirjen Angin Topan, dan Dirjen satu lagi apa gitu,” ujar Utut Adianto, Ketua Komisi I DPR RI.
Pembagian ini tampak sederhana, namun jika ditelaah, ia menciptakan struktur teknokratik yang lebih mirip badan riset meteorologi ketimbang kementerian kebencanaan.
Meski begitu, DPR menilai spesialisasi ini diperlukan untuk memastikan tiap ancaman ditangani secara mendalam dan terfokus.
Pembagian direktorat berdasarkan ancaman dapat meningkatkan keahlian tematik, mempercepat evaluasi risiko per wilayah, menghadirkan mitigasi berbasis data,dan mengurangi ketergantungan pada koordinasi lintas lembaga.
Model ini dapat diterapkan pada negara dengan varian ancaman besar seperti Indonesia, yang setiap tahunnya mengalami banjir, longsor, gempa, kekeringan, angin ekstrem, hingga kebakaran hutan.
Tantangan Implementasi Struktural
Pembentukan Dirjen yang sangat spesifik menimbulkan risiko atas pembengkakan struktur dan anggaran, tumpang tindih kewenangan dengan BNPB, BMKG, KLHK, dan PUPR.
Kemudian birokratisasi yang berpotensi menghambat respons cepat, dan kebutuhan SDM teknis yang sulit dipenuhi dalam waktu singkat.
Dalam rapat tersebut, Utut juga mengingatkan bahwa kemampuan fiskal negara saat ini jauh dari ideal.
“Karena kalau angkanya sekarang ini, APBN jelas enggak kuat,” ujar Utut.
Di Indonesia, lembaga kebencanaan sudah tersebar dan banyak menangani hal serupa, sehingga hal ini bukan sesuatu yang harus dibahas seharusnya. Pun tanpa reformasi menyeluruh, model kementerian ini bisa gagal sebelum berjalan.


