Ramai Donasi Artis dan Influencer untuk Aceh, Pemerintah Fokus pada Izin dan Audit Dana Publik
Gelombang kepedulian publik terus mengalir untuk korban banjir bandang dan tanah longsor di tiga provinsi Sumatera.
Ribuan warga terdampak, ratusan hilang, dan kebutuhan bantuan terus meningkat.
Di tengah situasi ini, muncul sorotan baru setelah pemerintah kembali mengangkat isu kepatuhan terhadap izin penggalangan dana yang dilakukan oleh publik, artis, maupun influencer.
Banyak Artis dan Influencer Bergerak, Pemerintah Tekankan Kepatuhan Regulasi
Pengumpulan donasi oleh figur publik hingga NGO meningkat tajam, bahkan ada yang berhasil menggalang dana hingga miliaran rupiah.
Namun perhatian pemerintah mengarah pada pemenuhan izin, baik tingkat kabupaten/kota maupun Kemensos.
Penegasan ini menjadi perbincangan karena muncul di saat masyarakat sedang berpacu memberikan bantuan secepat mungkin.
Regulasi yang ada mensyaratkan bahwa penggalangan dana berskala besar harus melibatkan auditor profesional.
Nominal di bawah Rp 500 juta boleh memakai audit internal, tetapi tetap harus dilaporkan ke Kemensos.
Secara prinsip, aturan ini dibuat untuk menjamin transparansi, namun implementasinya sering dianggap sebagai beban tambahan bagi kelompok relawan.
Mengapa Fokusnya Justru Izin Saat Lapangan Membutuhkan Aksi Cepat?
Situasi darurat menuntut respons cepat dan fleksibel. Banyak yang mempertanyakan mengapa pemerintah justru menonjolkan aspek administratif, bukan mempercepat mekanisme penyaluran bantuan serta dukungan logistik.
Sementara itu, kelompok masyarakat yang bergerak secara mandiri sering kali lebih responsif daripada jalur formal.
Ketika warga kehilangan rumah dan membutuhkan bantuan harian, fokus pemerintah pada prosedural sering terasa menjauh dari realitas lapangan.
Publik bergerak dengan niat baik; seharusnya pemerintah memfasilitasi, bukan membuat mereka ragu untuk membantu.


