Laras Dituntut 1 Tahun Penjara, Kritik Polri Dibungkam Saat Oknum Pelaku Cukup Dihukum Etik
Tuntutan satu tahun penjara terhadap Laras Faizati kembali menyalakan alarm publik soal arah penegakan hukum di Indonesia.
Table Of Content
Perkara ini bukan sekadar soal unggahan media sosial, melainkan menyentuh isu lebih besar yang sangat jelas: kriminalisasi kritik, ketimpangan hukum, dan posisi warga sipil di hadapan institusi negara yang seharusnya diawasi.
Kasus Laras menjadi sorotan karena berangkat dari ekspresi kemarahan dan kesedihan atas kematian Affan Kurniawan, yang tewas dilindas kendaraan taktis aparat.
Namun alih-alih empati, negara justru menghadirkan ancaman pidana.
Dukungan Publik dan Suara Akal Sehat
Kritikus pendidikan Darmaningtyas menjadi salah satu figur publik yang menyatakan dukungan terbuka.
Melalui akun X miliknya, ia menilai tuntutan terhadap Laras sebagai bentuk ketidakwarasan hukum.
“Tetap semangat Laras, banyak warga yang waras akal sehatnya mendukung perjuangan anda,” ucap Darmaningtyas, Kritikus Pendidikan.
Dukungan tersebut mencerminkan kegelisahan publik yang lebih luas.
Banyak pihak menilai negara semakin alergi terhadap kritik, terutama jika diarahkan pada institusi bersenjata dan berkuasa.
Laras Faizati menyatakan kekecewaannya usai jaksa menuntutnya dengan hukuman satu tahun penjara.
Ia menegaskan bahwa unggahan Instagram Story yang dipermasalahkan bukan ajakan kekerasan, melainkan luapan emosi personal.
“Saya sudah diarahkan untuk dituntut satu tahun penjara. Ini terasa sangat tidak adil, hanya karena saya seorang warga biasa, seorang perempuan, yang menyuarakan kekecewaan, kemarahan,” ucap Laras Faizati, warga sipil.
Ia juga menolak anggapan bahwa unggahannya berpotensi memicu tindakan anarkistis.
Menurutnya, tuduhan tersebut mengada-ada dan tidak kontekstual dengan situasi emosional yang ia alami.
Perbandingan Sanksi yang Jomplang
Sorotan tajam muncul ketika Laras membandingkan tuntutan terhadap dirinya dengan sanksi yang dijatuhkan kepada aparat kepolisian dalam kasus kematian Affan Kurniawan.
Pengemudi kendaraan taktis, Bripda Rohmat, hanya dijatuhi sanksi etik berupa demosi selama tujuh tahun.
Sementara Kompol Cosmas dikenai sanksi PTDH. Tidak ada tuntutan pidana yang setara dengan ancaman hukuman terhadap Laras.
“Saya tidak membunuh siapa pun, saya tidak melakukan kejahatan. Tapi, justru saya yang harus dituntut dan terancam dipenjara lebih lama dibandingkan oknum yang melindas dan menyebabkan kematian,” kata Laras.
Pasal Karet dan Masa Depan Demokrasi
Jaksa menilai unsur Pasal 161 ayat (1) KUHP telah terpenuhi. Namun pasal ini kembali menuai kritik karena lentur dan kerap digunakan untuk membungkam ekspresi publik.
Laras masih berharap pada majelis hakim dan akan menyampaikan pleidoi pada sidang berikutnya.
Namun bagi banyak warga, perkara ini sudah telanjur menjadi simbol bahwa berbicara jujur di negeri ini bisa lebih berbahaya daripada melakukan kekerasan atas nama negara.
Jika kritik terus diperlakukan sebagai kejahatan, maka demokrasi tinggal jargon dan hukum berubah menjadi alat ketakutan, bukan keadilan.


