Darmaningtyas Bela Laras Faizati, Tuntutan Jaksa Dinilai Tampar Akal Sehat Publik
Tuntutan satu tahun penjara terhadap Laras Faizati memantik gelombang kritik dari berbagai kalangan.
Table Of Content
Bukan hanya aktivis, tetapi juga akademisi dan tokoh publik mulai mempertanyakan nalar hukum yang digunakan jaksa dalam perkara ini.
Kasus ini berkembang menjadi potret buram relasi negara dan warga ketika suara kritik dianggap ancaman, sementara kekerasan aparat diselesaikan lewat jalur etik.
Pernyataan Darmaningtyas yang Menyentil Negara
Kritikus pendidikan Darmaningtyas secara terbuka menyatakan dukungannya kepada Laras. Ia menyebut tuntutan tersebut tidak hanya berlebihan, tetapi juga mencederai akal sehat publik.
“Tetap semangat Laras, banyak warga yang waras akal sehatnya mendukung perjuangan anda,” ucap Darmaningtyas, Kritikus Pendidikan.
Pernyataan ini memperkuat persepsi bahwa kasus Laras bukan berdiri sendiri, melainkan bagian dari pola kriminalisasi warga yang berani bersuara.
Laras Faizati menegaskan bahwa empat unggahan Instagram Story yang dipersoalkan lahir dari duka dan kemarahan mendalam atas kematian Affan Kurniawan.
Ia merasa memiliki posisi emosional yang sama sebagai tulang punggung keluarga.
“Kesedihan atas peristiwa tragis meninggalnya almarhum Affan Kurniawan di tangan aparat yang seharusnya melindungi masyarakat,” tambah Laras.
Namun jaksa justru menilai unggahan tersebut sebagai bentuk penghasutan, tanpa mempertimbangkan konteks emosional dan situasi sosial yang melatarinya.
Ketimpangan Perlakuan Hukum
Sorotan publik semakin tajam ketika muncul perbandingan sanksi. Aparat yang terlibat langsung dalam kematian Affan tidak menghadapi tuntutan pidana setimpal.
Bripda Rohmat hanya dikenai demosi tujuh tahun. Sementara Kompol Cosmas dipecat secara etik. Di sisi lain, Laras yang tidak menyebabkan kematian siapa pun harus menghadapi ancaman penjara satu tahun.
“Saya tidak membunuh siapa pun, saya tidak melakukan kejahatan,” kata Laras.
Perbandingan ini menimbulkan pertanyaan mendasar: kepada siapa hukum sebenarnya diarahkan?
Pasal 161 dan Ancaman Kebebasan Berpendapat
Jaksa menyebut Laras terbukti melanggar Pasal 161 ayat (1) KUHP. Pasal ini kembali menuai kritik karena kerap digunakan sebagai alat represi terhadap kebebasan berekspresi.
Laras menyatakan akan mengajukan pleidoi dan masih berharap majelis hakim bersikap adil.
Namun bagi publik, keadilan tidak hanya ditentukan di ruang sidang, tetapi juga dari keberanian negara mengakui kritik sebagai bagian sah dari demokrasi.
Jika kemarahan warga atas ketidakadilan dianggap kejahatan, sementara kekuasaan terus kebal dari konsekuensi pidana, maka yang sedang dijaga bukan ketertiban, melainkan kenyamanan penguasa.


