Perpol 10/2025 Dinilai Langgar Putusan MK, Pakar UGM Ingatkan Ancaman Demokrasi
Terbitnya Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 kembali memantik kritik tajam dari kalangan akademisi dan pemerhati demokrasi.
Aturan tersebut membuka ruang penugasan anggota Polri aktif ke jabatan sipil di luar struktur kepolisian, sebuah kebijakan yang dinilai bertentangan dengan prinsip supremasi sipil dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Kebijakan ini bukan hanya memicu perdebatan administratif, tetapi juga memunculkan kekhawatiran serius terkait arah demokrasi dan tata kelola pemerintahan sipil di Indonesia.
Bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 secara tegas menyatakan bahwa anggota Polri aktif wajib mengundurkan diri atau pensiun jika menduduki jabatan di luar institusi Polri.
Namun, Perpol 10/2025 justru membuka celah bagi praktik sebaliknya.
Dosen Manajemen Kebijakan Publik Universitas Gadjah Mada (UGM), Dr. Subarsono, M.Si., M.A., menilai kebijakan tersebut sebagai bentuk pengabaian terhadap konstitusi dan prinsip negara hukum.
“Saya melihat secara rasional fenomena ini sebagai perebutan sumber daya ekonomi yang bisa mensejahterakan anggotanya dan kemunduran dalam praktik tata kelola pemerintahan yang baik,” jelas Dr. Subarsono, Dosen Manajemen Kebijakan Publik UGM.
Ancaman terhadap Supremasi Sipil dan Demokrasi
Menurut Subarsono, penempatan polisi aktif dalam jabatan sipil berpotensi melemahkan supremasi sipil, yang merupakan salah satu fondasi utama negara demokratis.
Ia menekankan bahwa fungsi utama kepolisian telah diatur secara jelas dalam Pasal 13 UU Nomor 2 Tahun 2002, yakni menjaga keamanan, ketertiban, serta memberikan perlindungan kepada masyarakat.
“Polisi adalah aparat yang memegang prinsip satu komando, sementara budaya organisasi sipil bertumpu pada dialog dan ruang perbedaan pendapat sebelum kebijakan diambil,” papar Subarsono.
Perbedaan karakter organisasi ini dinilai berisiko menciptakan ketegangan dalam birokrasi, sekaligus menggeser pola pengambilan keputusan yang selama ini dibangun secara partisipatif.
Lebih jauh, ia menilai praktik ini sebagai kemunduran dari semangat reformasi pasca-1998 yang menekankan pemisahan peran militer, kepolisian, dan birokrasi sipil.
“Kembalinya polisi aktif ke jabatan sipil bisa dianggap sebagai langkah mundur dari reformasi pasca 1998 dan berpotensi melemahkan kontrol sipil atas aparatur negara,” ujar Subarsono.
Jika kebijakan ini terus dipertahankan tanpa menjalankan putusan MK secara substantif, ia memprediksi akan muncul krisis legitimasi kebijakan publik.
Pejabat sipil yang tidak memiliki legitimasi sosial akan kesulitan menjalankan kebijakan dan menghadapi resistensi publik.
Di tengah kegaduhan politik dan ketidakpercayaan publik yang belum sepenuhnya pulih, keputusan mempertahankan Perpol 10/2025 justru berisiko memperlebar jurang antara pemerintah dan masyarakat.


