Awal 2026, Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau Bongkar Peredaran Pil Ekstasi
Jadigini.com, LUBUK LINGGAU – Upaya kepolisian dalam memerangi peredaran narkotika di Kota Lubuk Linggau terus menunjukkan hasil nyata. Memasuki awal tahun 2026, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lubuk Linggau kembali mengungkap kasus peredaran narkoba golongan I jenis ekstasi yang melibatkan seorang pemuda setempat.
Table Of Content
Dalam pengungkapan yang berlangsung pada Minggu malam 4 Januari 2026, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial WIS (25). Tersangka diketahui merupakan warga Jalan Bukit Kaba, Kelurahan Dempo, Kecamatan Lubuk Linggau Timur II. Ia diduga kuat berperan sebagai pengedar pil ekstasi di wilayah Lubuk Linggau Utara II.
Operasi Berdasarkan Informasi Masyarakat
Kapolres Lubuk Linggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi melalui Kasatresnarkoba AKP M. Romi menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat. Warga merasa resah dengan aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkoba di kawasan Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Jogoboyo.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan secara intensif. Pemantauan dilakukan di sejumlah titik yang dicurigai kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika.
Sekitar pukul 22.00 WIB, petugas melihat dua orang laki-laki yang berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam. Keduanya menunjukkan perilaku mencurigakan dan berusaha menghindari aparat kepolisian.
Satu Pelaku Kabur, Satu Berhasil Diamankan
Saat dilakukan upaya penyergapan, kedua pria tersebut berusaha melarikan diri. Salah satu pelaku berhasil kabur dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Sementara itu, tersangka WIS berhasil diamankan setelah sempat mencoba mengelabui petugas.
“Ketika hendak ditangkap, tersangka terlihat meletakkan sebuah kotak rokok di pinggir jalan. Tindakan itu diduga dilakukan untuk membuang barang bukti,” ujar AKP M. Romi.
Petugas yang tidak lengah langsung melakukan penyisiran di sekitar lokasi penangkapan. Kotak rokok yang sempat dibuang tersangka kemudian ditemukan tidak jauh dari tempat kejadian.
Polisi Temukan 15 Butir Pil Ekstasi
Setelah dilakukan pemeriksaan di hadapan tersangka, kotak rokok tersebut diketahui berisi dua bungkus plastik klip bening. Di dalamnya terdapat 15 butir pil yang diduga narkotika jenis ekstasi.
Rinciannya, 13 butir pil berlogo Minion berwarna biru dan dua butir pil berlogo Apel dengan warna serupa. Berdasarkan hasil penimbangan awal, seluruh barang bukti memiliki berat brutto 5,34 gram.
Tersangka WIS akhirnya mengakui bahwa seluruh pil ekstasi tersebut adalah miliknya. Ia mengaku sempat membuang barang haram tersebut karena panik melihat kehadiran petugas kepolisian.
Proses Hukum dan Pengembangan Kasus
Usai penangkapan, tersangka bersama barang bukti pil ekstasi dan satu unit sepeda motor langsung dibawa ke Mapolres Lubuk Linggau untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik kini masih mendalami jaringan peredaran narkoba yang melibatkan tersangka, termasuk mengejar satu pelaku lain yang berhasil melarikan diri.
AKP M. Romi menegaskan, pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan narkotika yang lebih besar di wilayah Lubuk Linggau.
“Kami tidak berhenti pada satu pelaku saja. Pengembangan akan terus dilakukan untuk memutus mata rantai peredaran narkoba,” tegasnya.
Terancam Jeratan Hukum Berat
Atas perbuatannya, tersangka WIS dijerat dengan Pasal 610 ayat (1) huruf (a) subsider Pasal 609 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ancaman hukuman yang menanti tersangka tergolong berat, mengingat narkotika yang diedarkan termasuk golongan I yang sangat berbahaya bagi kesehatan dan masa depan generasi muda.
Polisi Ajak Masyarakat Aktif Melapor
Kasatresnarkoba Polres Lubuk Linggau turut mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian. Menurutnya, kerja sama antara warga dan aparat penegak hukum menjadi kunci utama dalam memerangi peredaran narkoba.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan. Narkoba adalah musuh bersama yang harus kita lawan demi keamanan dan masa depan anak-anak kita,” pungkas AKP M. Romi.


