Dalih Diskresi Menag Yaqut di Kasus Kuota Haji Disorot, KPK Tetap Melaju
Kasus korupsi kuota haji yang menyeret mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengemuka bukan hanya sebagai perkara hukum, tetapi juga ujian atas batas kewenangan diskresi pejabat publik.
Table Of Content
Meski pihak kuasa hukum menyebut kebijakan pembagian kuota sebagai diskresi sah, KPK tetap melanjutkan proses hukum hingga menetapkan status tersangka.
Pembelaan Diskresi dari Pihak Kuasa Hukum
Yaqut Cholil Qoumas telah dua kali diperiksa sebagai saksi sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Pihak kuasa hukum menegaskan bahwa kebijakan pembagian kuota tambahan 2024 merupakan bentuk diskresi menteri yang dibenarkan undang-undang.
“Kebijakan diskresi diambil Gus Yaqut sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Bukti utamanya adalah kerangka hukum yang memberikan ruang diskresi itu sendiri, antara lain: Pasal 9 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah,” ujar Mellisa Anggaraini, Kuasa Hukum Yaqut Cholil Qoumas.
Ia juga merujuk pada PMA Nomor 13 Tahun 2021 yang memberi kewenangan Menteri Agama dalam menetapkan kebijakan kuota tambahan.
Kata KPK, Diskresi Bukan Tameng Pidana
Namun, KPK menilai bahwa dalih diskresi tidak serta-merta menghapus unsur pidana, terutama bila ditemukan indikasi keuntungan finansial dan pelanggaran hukum.
Penyidik mendalami dugaan jual beli kuota tambahan antara Kementerian Agama dan ratusan biro perjalanan haji.
Pada 18 September 2025, KPK bahkan menyebut sedikitnya 13 asosiasi dan sekitar 400 biro perjalanan haji diduga terlibat dalam praktik tersebut.
Skala keterlibatan ini memperkuat dugaan bahwa kebijakan kuota tidak dijalankan semata demi kemanfaatan jemaah.
Persoalan Kuota Tambahan dan Tekanan Waktu
Pihak kuasa hukum juga menyebut kuota tambahan datang mendadak dari Arab Saudi, sehingga memerlukan keputusan cepat terkait teknis Mina dan zonasi.
“Diskresi tersebut dilakukan untuk kepentingan pelayanan dan keselamatan jemaah, bukan untuk keuntungan pribadi maupun kelompok,” tegas Mellisa.
Namun, penyidik menilai alasan teknis tersebut tidak menjelaskan adanya aliran dana dan potensi kerugian negara yang nilainya ditaksir lebih dari Rp1 triliun.
Ini sekaligus menjadi pengingat bahwa diskresi pejabat publik memiliki batas hukum yang jelas. Ketika kebijakan berdampak pada keuangan negara dan membuka ruang transaksi, negara tidak bisa berlindung di balik istilah administratif.
Proses hukum yang berjalan kini menjadi ujian apakah akuntabilitas benar-benar ditegakkan, atau kembali dikaburkan atas nama kewenangan.


