14 Substansi Baru untuk Modernisasi Peradilan Pidana dalam Sahnya Revisi KUHAP
Pengesahan revisi KUHAP menandai momentum penting dalam reformasi besar-besaran sistem peradilan pidana Indonesia.
Melalui 14 substansi utama yang disepakati oleh Panitia Kerja, RKUHAP membawa pembaruan mendasar yang bertujuan menyesuaikan hukum acara pidana dengan dinamika hukum nasional dan internasional.
Transformasi ini tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga struktural. Mulai dari relasi antar-penegak hukum hingga perlindungan hak-hak warga negara dalam proses pidana.
Salah satu pilar perubahan besar adalah penegasan pendekatan restoratif, rehabilitatif, dan restitutif, sesuai semangat KUHP baru.
Mekanisme seperti keadilan restoratif dan pengakuan bersalah diperkenalkan untuk mempercepat penyelesaian perkara dan mengurangi ketergantungan pada pemidanaan sebagai satu-satunya solusi.
Selain itu, revisi KUHAP memperjelas diferensiasi fungsional antara penyidik, penuntut umum, hakim, dan advokat, sehingga setiap aktor memiliki batas kewenangan yang lebih tegas dan terukur.
Hal ini diharapkan dapat memperbaiki koordinasi sekaligus mengurangi tumpang tindih wewenang yang selama ini kerap menyebabkan proses pidana berjalan lamban.
Penguatan perlindungan terhadap tersangka, terdakwa, saksi, dan korban menjadi langkah signifikan lainnya. Perlindungan khusus bagi kelompok rentan seperti disabilitas, perempuan, anak, dan lansia. Semua diperjelas dalam seluruh tahap pemeriksaan.
Prinsip due process of law dipertegas melalui pengaturan ulang upaya paksa seperti penangkapan, penahanan, dan penggeledahan agar tidak disalahgunakan.
Dalam mekanisme pelaksanaannya, versi Revisi UU KUHAP yangs sudah disahkan ini akan sangat bergantung pada kesiapan institusi penegak hukum dan mekanisme pengawasan publik.
Tanpa implementasi yang konsisten, modernisasi hanya akan berhenti di atas kertas. Oleh karena itu, pengawasan masyarakat sipil dan pembaruan internal lembaga peradilan harus berjalan paralel agar transformasi ini benar-benar membawa perubahan nyata.


