Akademisi Peringatkan RUU KUHAP: Risiko pada HAM, Demokrasi, dan Kebebasan Akademik
Selain soal kewenangan Polri dan partisipasi publik, RUU KUHAP juga dikritik karena dinilai berpotensi mengancam kebebasan akademik dan ruang demokrasi.
Presidium KIKA, Herdiansyah Hamzah, menyebut proses legislasi yang dikebut merupakan praktik buruk yang bertentangan dengan prinsip meaningful participation.
Ia menilai alasan penyelarasan dengan KUHP baru tidak cukup untuk mengabaikan masukan substantif dari masyarakat sipil.
Menurut Herdiansyah, substansi bermasalah dalam pasal-pasal RUU KUHAP dapat mengurangi kepastian hukum dan membuka ruang represi terhadap kegiatan intelektual serta penelitian kritis.
Dengan kewenangan penyelidikan yang semakin luas dan minim kontrol, akademisi maupun aktivis berpotensi menghadapi risiko kriminalisasi yang lebih besar.
BEM Fakultas Hukum Unpad juga menyoroti dugaan manipulasi partisipasi sebagai alasan untuk menyiapkan uji formil ke Mahkamah Konstitusi.
Mereka menilai proses penyusunan RUU KUHAP dilakukan dengan cara yang “lebih berbahaya” dibanding undang-undang kontroversial sebelumnya.
Gabungan kekhawatiran ini mempertegas bahwa penolakan terhadap RUU KUHAP bukan sekadar soal teknis hukum, tetapi tentang masa depan kebebasan sipil dan demokrasi di Indonesia.


