Akhir Pelarian Ucok! Pelaku Pencurian Mesin Gudang Lubuk Linggau Ditangkap di Kos-Kosan Usai Jual Barang Curian Murah
Lubuk Linggau – Pelarian S alias Ucok (37), warga asal Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, akhirnya berakhir. Setelah beberapa hari berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran aparat, ia ditangkap Unit Reskrim Polsek Lubuk Linggau Barat pada Kamis (20/11/2025) sekitar pukul 11.00 WIB di sebuah rumah kos di kawasan Jalan Nangka, Kelurahan Megang.
Table Of Content
Ucok menjadi target pencarian polisi setelah namanya muncul dalam penyelidikan kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah gudang di Jalan Patimura, Kelurahan Sukajadi. Peristiwa tersebut dilaporkan oleh pemilik gudang, Hendra Jaya, setelah ia mendapati peralatan penting miliknya hilang pada Minggu pagi, 16 November 2025.
Saat itu, Hendra seperti biasa mengecek gudang sekitar pukul 08.00 WIB. Namun pagi itu, ia disambut pemandangan yang membuatnya terkejut. Lantai gudang berantakan, dan dua alat penunjang aktivitas usahanya telah raib: sebuah Timbangan Digital merk Nankai serta Mesin Pencacah Kain berwarna biru. Karena kedua alat itu bernilai penting, Hendra segera melapor ke Polsek Lubuk Linggau Barat pada 19 November 2025.
Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim. Dipimpin PS Kanit Reskrim Aiptu Erwinsyah, polisi melakukan pemeriksaan lokasi, memeriksa saksi, serta mengumpulkan informasi dari lingkungan sekitar. Dugaan kuat mengarah kepada keterlibatan Ucok dan satu rekannya, RPS alias Ale AP. Ale lebih dulu diamankan, sehingga fokus pengejaran mengarah kepada Ucok yang diketahui sempat berpindah lokasi untuk menghindari aparat.
Setelah melalui penelusuran, polisi menemukan titik terang terkait persembunyian Ucok. Informasi dari warga menyebutkan adanya pria dengan ciri-ciri yang cocok dengan Ucok tinggal sementara di sebuah kos sederhana di Jalan Nangka. Petugas kemudian melakukan pengintaian hingga akhirnya memastikan keberadaan pelaku. Tanpa terjadi perlawanan, Ucok berhasil diamankan.
Barang Curian Dijual dengan Harga Tak Masuk Akal
Dalam pemeriksaan awal, Ucok mengakui dirinya terlibat langsung dalam pembobolan gudang tersebut. Ia juga blak-blakan mengenai nasib barang curian. Yang mengejutkan, barang berharga itu telah ia jual kepada pedagang rongsokan keliling dengan harga yang jauh di bawah nilai sebenarnya. Mesin pencacah kain yang biasanya bernilai jutaan rupiah tersebut hanya dilepas seharga Rp120.000.
Pengakuan ini membuat aparat terkejut sekaligus prihatin. Polisi kini sedang berusaha menelusuri identitas pedagang rongsokan yang membeli barang tersebut. Namun karena pelaku tidak mengenal pembeli dan transaksi dilakukan secara spontan di jalan, proses pelacakan menjadi tantangan tersendiri.
Proses Hukum Berlanjut
Setelah semua bukti dan keterangan terkumpul, polisi menetapkan Ucok sebagai tersangka. Pasal yang menjeratnya adalah Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP, yaitu pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersekutu. Ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara menanti pelaku.
Ucok kini ditahan di Mapolres Lubuk Linggau sambil menunggu proses penyidikan lanjutan. Polisi masih menggali kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat atau apakah ada tempat penampungan barang curian yang bekerja sama dengan pelaku.
Penangkapan Ucok mendapat perhatian warga karena kasus ini sempat meresahkan masyarakat sekitar. Pembobolan gudang menjadi sinyal bahwa pelaku kejahatan bisa menyasar lokasi apa pun yang dianggap lengah. Polisi mengimbau masyarakat untuk memastikan keamanan tempat usaha atau gudang, misalnya dengan pemasangan CCTV atau sistem pengaman tambahan.
Warga Diimbau Berperan Aktif
Kapolsek Lubuk Linggau Barat juga mengajak masyarakat untuk lebih responsif terhadap kejadian mencurigakan di lingkungan sekitar. Informasi kecil seperti gerak-gerik orang asing atau kendaraan tidak dikenal dapat membantu polisi mencegah tindak kriminal.
Kasus Ucok menjadi pelajaran penting bahwa aparat butuh kerja sama masyarakat untuk menekan angka kejahatan. Kolaborasi antara warga dan polisi menjadi kunci utama dalam menciptakan lingkungan yang aman.


