KPK Tetapkan Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Terkait Skandal Kuota Haji
Penetapan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka korupsi kuota haji menandai babak baru skandal pengelolaan ibadah yang selama ini disebut “pelayanan umat”.
Table Of Content
Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini sekaligus membuka kembali perdebatan lama soal tata kelola kuota haji yang sejak awal sarat kejanggalan dan dugaan transaksi gelap.
Status Tersangka dan Dugaan Aliran Dana
KPK membenarkan telah menetapkan Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kuota haji. Informasi tersebut disampaikan langsung oleh juru bicara lembaga antirasuah.
“Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” kata Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK.
Penyidikan difokuskan pada pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2024 yang diduga diperjualbelikan antara Kementerian Agama dan biro perjalanan haji.
KPK menilai terdapat aliran dana yang bersumber dari kuota tambahan tersebut, yang tidak dikelola sesuai ketentuan undang-undang.
Dari Penyelidikan hingga Kerugian Negara
Kasus ini mulai naik ke tahap penyidikan pada 9 Agustus 2025. Dua hari berselang, KPK mengumumkan estimasi awal kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Dalam fase awal penyidikan, KPK juga mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri: Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, serta pemilik biro haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur.
Langkah tersebut menegaskan bahwa perkara ini tidak berdiri sendiri, melainkan melibatkan jejaring aktor dari internal kementerian hingga sektor swasta.
Temuan Pansus DPR dan Dugaan Pelanggaran Undang-Undang
Seiring penyidikan KPK, Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya juga menemukan sejumlah kejanggalan, terutama terkait pembagian kuota tambahan 20.000 jemaah yang dibagi rata antara haji reguler dan haji khusus.
Padahal, Pasal 64 UU Nomor 8 Tahun 2019 secara tegas mengatur kuota haji khusus hanya sebesar delapan persen.
Pembagian 50:50 tersebut dinilai menyimpang dari ketentuan hukum dan membuka ruang komersialisasi ibadah.
Penetapan tersangka terhadap mantan Menteri Agama menunjukkan bahwa persoalan kuota haji adalah masalah struktural yang telah lama dibiarkan.
Ketika ibadah yang menyangkut jutaan umat dikelola dengan logika transaksi, negara seolah hadir sebagai pedagang, bukan pelayan publik.


