Simpan Ganja di Rumah Kontrakan, Pemuda di Lubuk Linggau Diciduk Satres Narkoba
Jadigini.com, LUBUK LINGGAU – Upaya aparat kepolisian dalam menekan peredaran narkotika di wilayah Kota Lubuk Linggau kembali menunjukkan hasil. Satuan Reserse Narkoba Polres Lubuk Linggau Polda Sumatera Selatan berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika dengan mengamankan seorang pemuda berinisial ASH (27), yang kedapatan menyimpan narkotika golongan I jenis ganja.
Table Of Content
Penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada Minggu malam, 21 Desember 2025, sekitar pukul 22.00 WIB. ASH diamankan di sebuah rumah kontrakan yang berlokasi di Jalan Banten, RT 09, Kelurahan Marga Rahayu, Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II. Saat penggerebekan berlangsung, tersangka tidak melakukan perlawanan dan langsung diamankan oleh petugas.
Berawal dari Laporan Masyarakat
Diketahui, ASH merupakan warga Jalan Bukit Kedurang, Kelurahan Cereme Taba, Kecamatan Lubuk Linggau Timur II. Ia diduga telah lama menyimpan narkotika tersebut untuk kepentingan pribadi, meskipun polisi masih melakukan pendalaman terkait kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas mencurigakan di sekitar rumah kontrakan tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh Tim Opsnal Satres Narkoba dengan melakukan penyelidikan secara tertutup dan berkelanjutan.
Setelah memastikan keberadaan target dan mengumpulkan bukti awal yang cukup, petugas akhirnya melakukan penggerebekan di lokasi yang telah dipantau sebelumnya.
Barang Bukti Ditemukan di Dalam Lemari
Saat dilakukan penggeledahan di dalam rumah kontrakan, polisi menemukan satu kantong plastik warna biru yang disembunyikan di dalam lemari pakaian milik tersangka. Kantong tersebut berisi bungkusan kertas koran yang di dalamnya terdapat tanaman kering yang diduga kuat merupakan narkotika jenis ganja.
Setelah dilakukan penimbangan di hadapan tersangka, barang bukti tersebut diketahui memiliki berat brutto sekitar 28 gram. Selain narkotika, petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp15.000 yang ditemukan di saku celana tersangka.
Pengakuan Tersangka Saat Diperiksa
Kapolres Lubuk Linggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi melalui Kasat Reserse Narkoba membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ia menyampaikan bahwa tersangka tertangkap tangan menyimpan narkotika dan mengakui kepemilikan barang bukti yang ditemukan oleh petugas.
Berdasarkan hasil interogasi awal di lokasi kejadian, ASH mengakui bahwa ganja tersebut adalah miliknya. Namun demikian, pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan lanjutan guna mendalami asal-usul narkotika tersebut dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Proses Hukum dan Pengembangan Kasus
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Lubuk Linggau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik Satres Narkoba juga tengah melakukan pengembangan guna menelusuri jalur peredaran ganja yang ditemukan di lokasi penangkapan.
Polisi tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, baik sebagai pemasok maupun perantara dalam peredaran narkotika tersebut.
Terancam Hukuman Berat
Atas perbuatannya, ASH dijerat dengan pasal berlapis sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) sebagai pasal primer dan Pasal 111 ayat (1) sebagai pasal subsider.
Dengan jeratan pasal tersebut, tersangka terancam hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama seumur hidup. Bahkan, sesuai ketentuan undang-undang, tersangka juga dapat dijatuhi hukuman pidana mati.
Imbauan Kepolisian kepada Masyarakat
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Lubuk Linggau. Kepolisian juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba.
Polres Lubuk Linggau mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkotika. Selain merusak kesehatan, narkoba juga dapat menghancurkan masa depan dan membawa konsekuensi hukum yang sangat berat.
Dengan adanya pengungkapan kasus ini, diharapkan dapat memberikan efek jera serta menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif di Kota Lubuk Linggau.


