DPR Sahkan Revisi KUHAP: Puan Maharani Tegaskan Hoaks Soal Substansi Baru
Revisi KUHAP akhirnya resmi menjadi undang-undang setelah DPR RI menyetujui RKUHAP dalam rapat paripurna yang dipimpin Puan Maharani pada Selasa (18/11/2025). Keputusan ini menandai langkah besar dalam reformasi hukum acara pidana Indonesia yang sudah lama dinantikan, sekaligus memunculkan gelombang pro dan kontra dari publik.
Di tengah kritik sejumlah kelompok masyarakat sipil yang menilai proses legislasi terlalu cepat dan kurang partisipatif, Puan menekankan bahwa substansi RKUHAP telah dijelaskan dengan komprehensif oleh Komisi III DPR, sehingga tidak perlu ada kekhawatiran berbasis informasi keliru.
Menurut Puan, banyak narasi yang beredar di publik selama pembahasan merupakan hoaks atau kesalahpahaman mengenai isi RKUHAP. Ia mendorong masyarakat untuk tidak terpengaruh disinformasi dan memastikan pemahaman didasarkan pada dokumen resmi dan penjelasan lembaga terkait.
Pernyataan ini menjadi penegasan politik bahwa DPR ingin menunjukkan proses legislasi berjalan akuntabel, meski kritik tetap muncul dari pihak yang menilai sejumlah pasal perlu diawasi ketat agar tidak menimbulkan potensi penyalahgunaan kewenangan.
RKUHAP membawa 14 substansi perubahan besar, mulai dari penyesuaian dengan KUHP baru, penguatan hak tersangka dan korban, hingga mekanisme keadilan restoratif dan modernisasi sistem peradilan. Meski demikian, tantangan utama ke depan adalah bagaimana penerapannya di lapangan dapat konsisten dengan semangat reformasi hukum.
Publik berharap undang-undang baru ini bukan hanya modern secara konsep, tetapi juga mampu mengatasi masalah klasik seperti ketimpangan akses keadilan, penyalahgunaan upaya paksa, dan perlindungan kelompok rentan.
Dengan pengesahan ini, ruang dialog antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat sipil tetap dibutuhkan untuk memastikan implementasi KUHAP baru benar-benar memenuhi prinsip keadilan.


