KPK Terima Rp100 M Dana Haji, Skema Kuota Tambahan Era Gus Yaqut Terbongkar
Pengusutan kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan memasuki fase krusial.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap telah menerima pengembalian dana sekitar Rp100 miliar yang diduga terkait langsung dengan praktik penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan kuota haji tahun 2023–2024.
Fakta ini sekaligus membuka tabir relasi antara kebijakan kuota tambahan dan kepentingan bisnis penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK).
KPK menyatakan pengembalian dana tersebut berasal dari sejumlah PIHK atau biro travel yang tengah diperiksa dalam proses penyidikan.
Dana itu dinilai memiliki keterkaitan dengan aliran uang dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
“Sampai dengan saat ini (pengembalian dana) sudah mencapai sekitar Rp100 miliar. Ini masih akan terus bertambah,” ujar Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK.
Menurut KPK, pengembalian dana merupakan bagian dari langkah asset recovery guna memulihkan potensi kerugian keuangan negara.
Proses ini dilakukan paralel dengan penyidikan dan pemeriksaan saksi-saksi dari kalangan biro travel hingga asosiasi penyelenggara haji.
Peringatan Terbuka bagi PIHK dan Biro Travel
KPK juga menegaskan pintu pengembalian dana masih terbuka bagi pihak-pihak lain yang merasa terlibat atau menyimpan dana hasil dugaan korupsi tersebut.
“KPK terus mengimbau kepada pihak-pihak PIHK, biro travel ataupun asosiasi yang masih ragu-ragu silakan bisa segera mengembalikan terkait dengan uang-uang yang diduga terkait dengan dugaan korupsi ini,” ujar Budi.
Imbauan ini mengindikasikan bahwa penyidik masih menelusuri aliran dana yang lebih luas dan belum menutup kemungkinan adanya pihak tambahan yang terlibat dalam skema pembagian kuota.
Penetapan Tersangka dan Jerat Hukum
Dalam perkembangan terbaru, KPK secara resmi menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka.
Keduanya dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor terkait perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain serta penyalahgunaan kewenangan.
Kasus ini mencuat karena pembagian kuota haji tambahan dinilai bertentangan dengan UU Nomor 8 Tahun 2019, yang mengatur porsi 8% untuk haji khusus dan 92% bagi haji reguler.
Bisa-bisanya di tengah antrean haji yang panjang, ada praktik semacam ini yang menambah daftar panjang persoalan integritas dalam penyelenggaraan layanan keagamaan oleh negara.


