Pengedar Sabu Ditangkap Sat Resnarkoba Lubuk Linggau, Berawal dari Informasi Warga
Jadigini.com, LUBUK LINGGAU – Upaya aparat kepolisian dalam memerangi peredaran gelap narkotika kembali menunjukkan hasil signifikan. Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Lubuk Linggau berhasil mengungkap dan menangkap seorang pria yang diduga kuat sebagai pengedar sabu. Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. Respons cepat aparat kepolisian menjadi bukti bahwa kerja sama antara masyarakat dan kepolisian mampu menghasilkan tindakan nyata dalam memberantas narkoba.
Table Of Content
Tersangka yang diamankan berinisial Y (37), seorang warga yang tinggal di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Lubuk Linggau Ulu, Kecamatan Lubuk Linggau Barat II. Informasi yang diterima anggota Sat Resnarkoba mengarah pada kegiatan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika. Setelah dilakukan pengecekan dan pemetaan lokasi, petugas segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan membentuk tim khusus untuk mencegah tersangka kabur.
Menurut Kasatresnarkoba Polres Lubuk Linggau, AKP M. Romi, laporan yang masuk dari masyarakat memberikan petunjuk penting mengenai adanya aktivitas ‘pemujaan barang setan’, istilah yang sering digunakan untuk menggambarkan peredaran narkotika. Ia menjelaskan bahwa setiap laporan yang masuk langsung diproses tanpa menunda waktu, terutama jika berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba yang berpotensi merusak generasi muda.
Informasi Warga Menjadi Kunci Pengungkapan Kasus
Laporan awal yang diterima polisi menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan di sebuah wilayah di Lubuk Linggau. Dari informasi itu, petugas melakukan serangkaian penyelidikan. Setelah berhasil memetakan lokasi dan memastikan keberadaan pelaku, tim bergerak menuju sebuah rumah bedeng di Jalan Cianjur, Kelurahan Batu Urip, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II, tempat tersangka diduga sering melakukan operasionalnya.
Sekitar pukul 17.30 WIB, Kamis, 27 November 2025, petugas yang telah melakukan pengintaian akhirnya melakukan penindakan. Tersangka Y berhasil diamankan tanpa perlawanan berarti. Setelah itu, polisi langsung melakukan penggeledahan untuk memastikan keberadaan barang bukti yang mungkin disembunyikan pelaku.
Hasil Penggeledahan Ungkap Bukti Kuat Peredaran Narkoba
Penggeledahan yang dilakukan petugas di lokasi penangkapan membuahkan hasil. Polisi menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya:
- 16 paket sabu siap edar dengan berat bruto 4,17 gram
- Satu pipet modifikasi yang digunakan sebagai alat sekop sabu
- Plastik klip kosong
- Uang sebesar Rp 350.000, yang diduga merupakan hasil transaksi
Barang bukti tersebut ditemukan tersimpan rapi di saku celana tersangka. Paket sabu berada di saku kanan, sedangkan uang tunai disimpan di saku kiri. Temuan ini semakin menguatkan dugaan bahwa tersangka memang aktif dalam kegiatan jual beli sabu.
Semua barang bukti kemudian diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Petugas membawa Y ke Mapolres Lubuk Linggau guna menjalani pemeriksaan intensif terkait jaringan maupun sumber barang haram tersebut.
Komitmen Polres Lubuk Linggau Berantas Narkotika Tanpa Kompromi
AKP M. Romi menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap seluruh aktivitas yang berkaitan dengan narkotika. Ia menekankan pentingnya peran masyarakat dalam memberikan informasi yang akurat sehingga polisi dapat bertindak tepat sasaran.
“Kerja sama antara aparat dan masyarakat adalah kunci. Setiap informasi akan langsung kami tindaklanjuti. Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkotika di Lubuk Linggau,” tegasnya.
Ia juga mengapresiasi warga yang berani melaporkan aktivitas mencurigakan. Menurutnya, keberanian masyarakat memberikan informasi merupakan langkah penting untuk menjaga keamanan lingkungan.
Ancaman Hukuman Berat Menanti Tersangka
Saat ini Y telah resmi ditahan dan diproses sesuai hukum yang berlaku. Tersangka dijerat dengan dua pasal alternatif dari UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu:
- Pasal 114 ayat (1) tentang tindakan mengedarkan narkotika
- Pasal 112 ayat (1) tentang kepemilikan dan penguasaan narkotika
Kedua pasal tersebut membawa ancaman hukuman berat berupa pidana penjara dengan durasi yang cukup lama, tergantung hasil penyidikan dan pembuktian di persidangan.
Harapan Masyarakat dan Peran Kepolisian ke Depan
Penangkapan ini menambah daftar keberhasilan Sat Resnarkoba Polres Lubuk Linggau dalam memberantas peredaran narkoba. Masyarakat berharap kepolisian terus meningkatkan upaya preventif dan represif agar wilayah Lubuk Linggau tetap aman dan bersih dari narkotika.
Dengan semakin kuatnya sinergi antara masyarakat dan aparat keamanan, harapan untuk menciptakan lingkungan bebas narkoba bukanlah hal yang mustahil. Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa narkotika merupakan ancaman serius yang harus diberantas hingga ke akar-akarnya.


