Polisi Aktif Isi Jabatan Sipil, Pakar UGM Sebut Birokrasi Terancam Otoritarian
Penempatan anggota Polri aktif ke berbagai jabatan sipil kembali memunculkan kekhawatiran akan menguatnya praktik otoritarian dalam birokrasi pemerintahan.
Kebijakan yang difasilitasi melalui Perpol Nomor 10 Tahun 2025 ini dinilai berpotensi menggerus prinsip demokrasi dan memperlemah tata kelola pemerintahan sipil yang selama ini dibangun secara partisipatif.
Kritik ini menguat seiring dengan makin luasnya keterlibatan polisi aktif di sedikitnya 17 institusi sipil strategis.
Benturan Budaya: Polisi vs Birokrasi Sipil
Pakar Analisis Kebijakan Publik UGM, Dr. Subarsono, menilai bahwa keterlibatan polisi aktif dalam jabatan sipil membawa risiko besar karena perbedaan karakter organisasi yang mendasar.
Polisi bekerja dalam sistem hierarkis dengan prinsip satu komando, sementara birokrasi sipil menekankan musyawarah, dialog, dan ruang perbedaan pendapat dalam proses pengambilan kebijakan.
”Polisi adalah aparat yang memegang prinsip satu komando, sementara budaya organisasi sipil bertumpu pada dialog dan ruang perbedaan pendapat sebelum kebijakan diambil,” ujar Subarsono.
Menurutnya, jika karakter kepolisian dibawa masuk ke ruang sipil, maka proses kebijakan berisiko menjadi tertutup, elitis, dan minim partisipasi publik.
Subarsono mengingatkan bahwa kondisi ini membuka jalan bagi lahirnya kecenderungan otoritarianisme dalam birokrasi.
Ketika aparat bersenjata memegang posisi strategis di ranah sipil, kontrol sipil atas aparatur negara menjadi lemah.
Ia menilai bahwa dalam negara demokratis, jabatan sipil seharusnya dipimpin oleh warga sipil untuk menjaga akuntabilitas dan legitimasi publik.
”Kembalinya polisi aktif ke jabatan sipil bisa dianggap sebagai langkah mundur dari reformasi pasca 1998 dan berpotensi melemahkan kontrol sipil atas aparatur negara,” ujar Subarsono.
Dampak Jangka Panjang bagi Birokrasi dan ASN
Selain berdampak pada demokrasi, kebijakan ini juga dinilai merugikan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dengan masuknya polisi aktif ke jabatan sipil, ruang karier ASN berpotensi menyempit, sekaligus merusak prinsip meritokrasi yang seharusnya menjadi fondasi birokrasi modern.
Subarsono menilai, jika keputusan MK terus diabaikan, maka legitimasi pejabat publik akan semakin rapuh.
Pejabat yang kehilangan legitimasi sosial akan menghadapi resistensi masyarakat dan kesulitan dalam mengeksekusi kebijakan.
Dalam konteks ini, kegaduhan politik yang terus berulang bukan sekadar polemik elit, melainkan sinyal bahwa publik mulai mempertanyakan arah negara.
Jika birokrasi sipil perlahan diisi oleh aparat keamanan aktif, maka demokrasi bukan runtuh secara tiba-tiba, melainkan dikikis perlahan oleh kebijakan yang dibiarkan berjalan tanpa koreksi.


