Presiden Prabowo Digugat di PTUN: Advokat Soroti Kelalaian Tetapkan Bencana Nasional
Gugatan hukum terhadap Presiden Prabowo Subianto memasuki babak baru setelah seorang advokat mengajukan citizen lawsuit ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Table Of Content
Gugatan ini menyoroti kelalaian pemerintah dalam menetapkan banjir besar di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat sebagai bencana nasional, padahal jumlah korban meninggal mencapai ratusan jiwa dan kerusakan parah terjadi di berbagai wilayah.
Gugatan tersebut sekaligus membuka diskusi publik mengenai batas kewenangan Presiden, standar penetapan bencana nasional, serta apakah pemerintah sungguh telah menjalankan kewajiban konstitusionalnya.
Dasar Gugatan: Kelalaian Negara dalam Penetapan Status Bencana
Advokat Arjana Bagaskara Solichin menggugat Presiden Prabowo Subianto beserta tiga pejabat lain melalui gugatan bernomor 415/G/TF/2025/PTUN.JKT.
Ia menilai pemerintah gagal menjalankan kewajiban melindungi warga negara.
“Presiden kan karena untuk menyatakan bencana nasional harus keluar Keppres,” kata Arjana Bagaskara Solichin, Advokat, saat dihubungi tim Tempo pada Sabtu, 06 Desember 2025.
Menurutnya, pemerintah seharusnya segera menetapkan status bencana nasional mengingat jumlah korban meninggal mencapai 940 jiwa hingga 07 Desember 2025 berdasarkan data BNPB.
Arjana menyebut bahwa indikator dalam UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana telah terpenuhi, mulai dari kerusakan infrastruktur, lumpuhnya aktivitas ekonomi, hingga besarnya dampak terhadap pemukiman.
Pejabat yang Digugat dan Alasan Masing-Masing
Dalam gugatan tersebut, empat pejabat negara dicantumkan sebagai tergugat:
- Presiden Prabowo Subianto selaku pihak yang berwenang menetapkan bencana nasional.
- Raja Juli Antoni selaku Menteri Kehutanan, dinilai lalai dalam pengawasan dan kebijakan kehutanan.
- Purbaya Yudhi Sadewa selaku Menteri Keuangan, terkait dukungan anggaran penanggulangan bencana.
- Letjen Suharyanto selaku Kepala BNPB, sebagai lembaga yang bertanggung jawab terhadap penanganan bencana.
Arjana menilai rangkaian kelalaian ini menyebabkan respons pemerintah berjalan tidak maksimal.
Argumen Hukum: Pelanggaran Asas-Asas Penanggulangan Bencana
Dalam tututannya, Arjana menegaskan pula bahwa asas-asas dalam Pasal 3 UU 24/2007 mengenai kemanusiaan, keadilan, dan kepastian hukum tidak terpenuhi.
Ia menilai pemerintah lebih fokus pada pendekatan administratif ketimbang menyelamatkan warga.
Ia juga mengkritik minimnya langkah antisipasi meski berbagai indikator ekologis sudah terlihat sebelum bencana terjadi.
Arjana meminta PTUN memerintahkan Presiden untuk menetapkan banjir Sumatera sebagai bencana nasional, serta memastikan korban mendapatkan bantuan dan ganti rugi.
Menurutnya, status bencana nasional akan mempercepat koordinasi pemerintah dan akses pendanaan.
Ia menegaskan bahwa ini bukan sekadar gugatan pribadi, melainkan upaya memastikan negara memenuhi mandat konstitusi terhadap rakyat.


