Usulan DPR Bentuk Kementerian Bencana: Utut Adianto Nilai BNPB Sudah Tak Cukup Atasi Krisis
Usulan pembentukan Kementerian Bencana oleh DPR RI kembali membuka perdebatan soal kesiapan Indonesia menghadapi eskalasi bencana alam.
Table Of Content
Intensitas banjir, longsor, gempa, dan angin topan meningkat dari tahun ke tahun, namun struktur kelembagaan yang ada dianggap tak sanggup menampung kompleksitas masalah tersebut.
Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto, tampil sebagai salah satu politisi yang paling vokal menyuarakan perlunya lembaga setingkat kementerian untuk mengurus penanggulangan bencana secara lebih terstruktur.
Usulan ini memantik diskusi luas mengenai efektivitas, urgensi, dan tantangan pembiayaan di tengah kondisi APBN yang semakin ketat.
DPR Menilai Struktur Kebencanaan Saat Ini Tidak Lagi Memadai
Dalam beberapa tahun terakhir, bencana di Indonesia tidak hanya meningkat dari sisi frekuensi, namun juga memperluas dampak dan memperberat beban fiskal negara.
Menurut DPR, BNPB sebagai lembaga non-kementerian memiliki keterbatasan dalam mengambil keputusan strategis yang membutuhkan dukungan politik tingkat tinggi. Utut menyebut bahwa bencana kini “terlalu besar” untuk ditangani dengan format lama.
“Kalau Ibu bisa ngomong sama Pak Presiden, ada perlunya juga disampaikan mungkin sudah adanya Menteri Bencana, Penanggulangan Bencana,” ujar Utut Adianto, Ketua Komisi I DPR RI.
Pernyataan tersebut menjadi titik masuk kritik DPR terhadap kemampuan eksekutif merespons situasi darurat skala besar. Dengan kementerian, mereka berharap koordinasi lintas lembaga lebih cepat dan komprehensif
Konsep Kementerian Bencana Versi DPR
Utut menggambarkan struktur ideal kementerian baru yang membagi tugas berdasarkan jenis ancaman.
Ia menyebut adanya Dirjen Banjir, Dirjen Longsor, dan Dirjen Angin Topan.
Pembagian ini bertujuan menciptakan spesialisasi mitigasi serta respons yang lebih presisi.
“Jadi ada Dirjen Longsor, Dirjen Banjir, Dirjen Angin Topan, dan Dirjen satu lagi apa gitu,” ujar Utut.
Meskipun terdengar teknokratis, konsep ini menimbulkan pertanyaan tentang potensi tumpang tindih dengan struktur BNPB dan BPBD yang sudah beroperasi di seluruh provinsi.
Pertanyaan Besar: Mampukah APBN Menanggung Beban Ini?
Masalah terberat justru ada pada anggaran. “Karena kalau angkanya sekarang ini, APBN jelas enggak kuat. Karena APBN itu konsepnya belanja, bukan menabung. Sementara ini kan (dana) hanya keluar, saat pada saat keluar,” tegas Utut.
DPR menilai pembentukan kementerian bukan perkara mudah, terlebih belanja negara saat ini semakin padat. Namun, bagi mereka, tumpulnya respons bencana justru menambah biaya lebih besar dalam jangka panjang.


