Jadigini.com – Dalam panggung hukum, nota pembelaan atau pleidoi seringkali menjadi monolog terakhir seorang terdakwa. Momen ini bukan sekadar pembacaan teks, melainkan sebuah kesempatan krusial untuk mengetuk nurani hakim, memanusiakan kembali sosok di balik jerat pasal, dan menyajikan perspektif yang mungkin terlewat oleh tuntutan jaksa. Panggung inilah yang kini tengah dipersiapkan secara total oleh Ammar Zoni.
Menghadapi sidang pembacaan pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari ini (2/4/2026), Ammar tidak datang dengan tangan kosong. Ada upaya simbolis dan substantif yang ia kerahkan, seolah ini adalah pertarungan paling menentukan dalam hidupnya.
Tampilan Baru dan Seratus Halaman Harapan
Perubahan seringkali dimulai dari hal-hal kecil yang terlihat. Bagi Ammar Zoni, itu adalah pangkas rambut. Sebuah langkah sederhana untuk tampil lebih segar dan rapi di hadapan majelis hakim. Kuasa hukumnya, Jon Mathias, mengonfirmasi bahwa ini adalah keinginan pribadi Ammar untuk menunjukkan keseriusan dan respek terhadap proses peradilan.
“Untuk sidang hari ini, persiapan Ammar pangkas rambut. Dia pengin tampil lebih rapi,” ungkap Jon Mathias. Ia juga menambahkan bahwa pelayanan di dalam lapas telah memfasilitasi kebutuhan kliennya dengan baik.
Namun, persiapan paling fundamental tentu saja tidak terletak pada penampilan. Di balik tampilan barunya, Ammar Zoni telah menyusun materi pembelaan setebal 100 halaman. Angka yang tidak main-main ini mengindikasikan adanya upaya mendalam untuk mengurai setiap detail kasus, memberikan alibi, hingga memohon keringanan hukuman. Pleidoi setebal ini bukan sekadar formalitas, melainkan sebuah narasi perlawanan yang disusun dengan harapan besar dapat memengaruhi vonis hakim kelak.
Di Balik Nota Pembelaan: Dukungan Keluarga dan Ancaman 9 Tahun Penjara
Perjuangan Ammar di ruang sidang tidak akan dilaluinya seorang diri. Dukungan moral menjadi bahan bakar penting, dan kali ini datang langsung dari kedua adiknya, Aditya dan Panji Zoni. Kehadiran mereka di persidangan diharapkan dapat memberikan kekuatan ekstra bagi sang kakak saat membacakan pembelaannya.
“Jadi nanti, kedua adik Ammar akan datang bersama kami, tim kuasa hukum,” tutur Jon.
Dukungan keluarga ini menjadi kontras yang tajam dengan bayang-bayang tuntutan berat yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pada sidang 12 Maret 2026 lalu, JPU menuntut Ammar Zoni dengan hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta. Tuntutan ini didasarkan pada keterlibatannya dalam kasus peredaran narkoba saat ia masih berada di dalam Rutan Salemba.
Dengan rekam jejak tiga kasus narkoba sebelumnya, sidang kali ini menjadi pertaruhan terbesar bagi Ammar. Pembacaan pleidoi hari ini akan menjadi jawaban, apakah seratus halaman argumennya cukup kuat untuk meruntuhkan tuntutan berat jaksa dan meyakinkan hakim bahwa ia masih layak mendapatkan kesempatan.


