Jadigini.com – Fenomena nikah siri kembali menjadi perbincangan hangat setiap kali ada figur publik yang terseret isu serupa. Di era media sosial, isu pernikahan tak tercatat bukan hanya soal hubungan pribadi, tetapi juga menyentuh aspek hukum, agama, hingga perlindungan perempuan.
Table Of Content
Dalam sebuah perbincangan bersama Denny Sumargo, pendakwah kondang Mamah Dedeh dimintai pandangannya mengenai praktik nikah siri yang dilakukan pria beristri. Jawabannya lugas, bahkan cenderung keras.
Agama Membolehkan, Negara Mengatur
Secara fikih, laki-laki dalam Islam memang diperbolehkan memiliki lebih dari satu istri dengan syarat-syarat tertentu. Namun konteks Indonesia berbeda. Negara memiliki regulasi yang mewajibkan pencatatan pernikahan serta, dalam kasus poligami, adanya izin dari istri pertama dan putusan pengadilan agama.
Artinya, meskipun secara agama dianggap sah jika memenuhi rukun dan syarat, secara hukum negara pernikahan yang tidak dicatat berpotensi menimbulkan persoalan administratif dan perlindungan hukum.
Di sinilah letak perbedaan yang sering kali tidak dipahami secara utuh. Banyak orang berhenti pada dalil agama, tanpa mempertimbangkan konsekuensi hukum positif yang berlaku.
Nikah Siri dan Motif yang Dipertanyakan
Mamah Dedeh menilai, dalam praktiknya, tidak sedikit laki-laki yang berlindung di balik istilah “sah secara agama” untuk melegitimasi hubungan yang sebenarnya didorong oleh nafsu semata. Ia menyebut fenomena ini sebagai bentuk ketidakadilan terhadap perempuan.
Menurutnya, realitas di lapangan menunjukkan bahwa perempuan sering kali berada di posisi paling rentan. Ketika hubungan berakhir, mereka yang menanggung beban sosial dan ekonomi.
Risiko Nyata yang Kerap Diabaikan
Apa saja kerugian yang bisa muncul dari nikah siri?
Pertama, soal nafkah. Jika terjadi perselisihan dan suami tidak memberikan tanggung jawab finansial, istri siri kesulitan menuntut secara hukum karena tidak memiliki bukti pernikahan yang tercatat resmi.
Kedua, persoalan warisan. Tanpa pencatatan negara, hak atas harta peninggalan dapat menjadi rumit bahkan hilang sama sekali di mata hukum.
Ketiga, dampak terhadap anak. Administrasi kependudukan, hak perwalian, hingga urusan hukum lainnya bisa menjadi lebih kompleks jika pernikahan orang tua tidak terdaftar secara resmi.
Situasi ini membuat perempuan berada pada posisi tawar yang lemah. Dalam banyak kasus, ketika hubungan berakhir, mereka tidak memiliki perlindungan yang memadai.
Harga Diri dan Kesadaran Hukum
Pesan utama yang disampaikan Mamah Dedeh bukan sekadar larangan, melainkan peringatan agar perempuan memahami nilai diri dan aspek hukum sebelum mengambil keputusan besar.
Pernikahan bukan hanya soal sah atau tidak secara agama, tetapi juga tentang tanggung jawab, perlindungan, dan kejelasan status di mata hukum. Kesadaran ini penting agar tidak ada pihak yang dirugikan, terutama perempuan dan anak.
Di tengah maraknya isu serupa, diskusi ini menjadi pengingat bahwa setiap keputusan personal memiliki dimensi sosial dan hukum yang luas. Memahami konsekuensi sejak awal bisa menjadi langkah preventif agar tidak menyesal di kemudian hari.


