Jadigini.com – Di era digital, batas antara apresiasi dan pelanggaran hak cipta sering kali menjadi kabur. Cover lagu yang dulu sekadar dinyanyikan di panggung kecil, kini bisa tersebar luas lewat platform digital dan menjangkau jutaan penonton. Di sinilah persoalan hukum kerap muncul—bukan soal niat, tetapi soal izin dan mekanisme.
Table Of Content
Kasus dugaan pelanggaran hak cipta yang menyeret nama Lesti Kejora menjadi contoh bagaimana polemik itu bisa berujung pada proses hukum. Namun terbaru, pihak kepolisian memastikan penyelidikan perkara tersebut telah dihentikan.
Tak Ditemukan Peristiwa Pidana
Kabar penghentian ini dikonfirmasi langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto.
“Iya benar sudah dihentikan januari 2026,” kata Budi.
Ia juga menjelaskan alasan di balik keputusan tersebut.
“Karena tidak ditemukan peristiwa pidana,” tukasnya.
Artinya, berdasarkan hasil penyelidikan, tidak terdapat unsur tindak pidana yang bisa dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Latar Belakang Laporan
Sebelumnya, Yoni Dores melaporkan Lesti atas dugaan pelanggaran hak cipta. Lesti disebut melakukan cover beberapa lagu milik Yoni pada 2018 dan mengunggahnya ke platform digital seperti YouTube tanpa sepengetahuan pemilik hak.
Yoni diketahui memegang hak cipta atas lagu-lagu tersebut berdasarkan surat pernyataan publisher yang dikeluarkan PT ASKM.
Kasus ini kemudian menjadi perhatian publik karena menyentuh isu sensitif: penggunaan karya di ruang digital dan batas-batas legalitasnya.
Respons Rizky Billar
Suami Lesti, Rizky Billar, mengaku sebenarnya sudah mengetahui bahwa perkara tersebut selesai sejak 29 Januari.
“Ya, sebetulnya kita sudah mengetahui bahwa ini secara case sudah selesai di per tanggal 29 Januari gitu, artinya sudah sekitar 3 minggu lalu ya. Cuma memang karena ada beberapa hal kita baru bisa hadir sekarang untuk memenuhi panggilan,” ucap Rizky Billar.
Ia pun menyampaikan rasa syukur atas berakhirnya proses hukum ini.
“Alhamdulillah kita sudah menyatakan sudah bisa men-declare lah ya bahwa kasusnya per hari ini sudah resmi ditutup ya. Jadi sudah tidak ada lagi kendala-kendala dan mudah-mudahan ke depannya juga tidak ada hal-hal seperti ini lagi yang tentu akan cukup mengganggu ya bagi ketenangan keluarga kita gitu,” kata Rizky Billar.
Pelajaran untuk Kreator Digital
Kasus ini menjadi pengingat bahwa dunia digital memiliki aturan yang tidak bisa diabaikan. Meski tidak berujung pidana, polemik seperti ini dapat menguras energi, waktu, dan reputasi.
Bagi para musisi dan kreator konten, penting memahami bahwa hak cipta bukan hanya soal niat baik atau popularitas, tetapi juga soal mekanisme izin, lisensi, dan komunikasi dengan pemegang hak.
Di sisi lain, keputusan penghentian perkara menunjukkan bahwa setiap laporan tetap harus melalui proses pembuktian yang objektif. Tidak semua sengketa otomatis menjadi tindak pidana.
Pada akhirnya, industri kreatif yang sehat bukan hanya soal karya yang viral, tetapi juga soal kepastian hukum dan saling menghormati hak satu sama lain.


