Jadigini.com – Dalam sebuah kasus kriminal, rekonstruksi bukanlah sekadar formalitas birokrasi. Ia adalah panggung di mana pengakuan seorang tersangka diuji dengan kenyataan. Setiap gerakan, setiap adegan, menjadi kepingan puzzle yang harus cocok satu sama lain untuk membentuk gambaran utuh sebuah tragedi. Proses ini sering kali menjadi momen penentu, di mana kata-kata bertemu dengan tindakan di lokasi kejadian.
Table Of Content
Pentingnya proses inilah yang baru saja terlihat dalam pengungkapan kasus tragis yang menimpa Dwintha Anggary (DA), cucu dari komedian legendaris Betawi, almarhumah Mpok Nori. Kasus yang menyita perhatian publik ini memasuki babak krusial saat penyidik Subdirektorat Reserse Mobile Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi untuk memverifikasi alur peristiwa pembunuhan yang diduga dilakukan oleh mantan suami sirinya, Fuad (FTJ).
Mengurai 45 Adegan, dari Pengintaian hingga Eksekusi
Total ada 45 adegan yang diperagakan langsung oleh tersangka Fuad pada Rabu, 1 April lalu. Rangkaian adegan tersebut tidak dimulai dari puncak konflik, melainkan ditarik mundur jauh ke belakang, sejak momen tersangka melakukan pengamatan terhadap korban. Alur ini kemudian bergerak maju, menggambarkan pertengkaran yang terjadi antara keduanya, hingga akhirnya berujung pada tindakan fatal di sebuah kamar kontrakan di kawasan Bambu Apus, Jakarta Timur.
Setiap adegan dirancang untuk memvalidasi detail dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Ini adalah cara penyidik memastikan bahwa keterangan yang diberikan tersangka di ruang interogasi konsisten dengan logika ruang, waktu, dan tindakan di tempat kejadian perkara (TKP).
Adegan ke-21: Puncak Kengerian di Kamar Kontrakan
Dari puluhan adegan yang dijalani, penyidik menyoroti satu momen yang dianggap paling krusial: adegan ke-21. Pada titik inilah, seluruh rangkaian peristiwa mencapai puncaknya. Di dalam kamar kontrakan yang menjadi saksi bisu, tersangka memperagakan detik-detik saat dirinya menyayat leher korban.
“Rekonstruksi sendiri dilakukan sebanyak 45 adegan, di mana adegan krusialnya terdapat pada adegan ke-21, tepatnya ketika pelaku menyayat leher korban,” ujar Panit 2 Subdit Resmob Polda Metro Jaya, Fechy J. Atupah, pada Minggu (5/4/2026).
Adegan ini menjadi vital karena merupakan inti dari tindak pidana pembunuhan itu sendiri. Konsistensi tersangka dalam memeragakan adegan ini, yang sesuai dengan temuan otopsi dan bukti di lapangan, secara signifikan memperkuat alat bukti yang dimiliki oleh jaksa penuntut umum nantinya.
Bukan Sekadar Pengakuan, tapi Pembuktian
Tujuan utama dari rekonstruksi ini, sebagaimana ditegaskan oleh Fechy, adalah untuk “mencocokkan antara keterangan tersangka dengan fakta yang terjadi di lapangan.” Proses ini mengubah pengakuan yang bersifat verbal menjadi sebuah demonstrasi fisik yang tervisualisasi.
Bagi penegak hukum, rekonstruksi berfungsi untuk menutup celah keraguan dan memperkuat dakwaan. Bagi tersangka, ini adalah kesempatan untuk membuktikan pengakuannya. Namun, dalam kasus seperti ini, setiap adegan yang diperagakan justru semakin mengunci posisi tersangka, membawa keadilan selangkah lebih dekat bagi keluarga korban.


