Jadigini.com – Isu poligami di kalangan figur publik selalu memancing dua reaksi sekaligus: pembelaan dan kecaman. Di satu sisi, ada dalih agama dan hak personal. Di sisi lain, ada aspek hukum negara dan etika rumah tangga yang tak bisa diabaikan. Ketika praktik itu dilakukan secara diam-diam, perdebatan menjadi lebih panas.
Table Of Content
Belakangan, sorotan publik tertuju pada sosok yang dikenal luas lewat konten-konten pembongkaran trik sulap. Marcel Radhival atau yang akrab disapa Pesulap Merah, akhirnya buka suara soal kabar poligaminya.
Menikah Lagi Sejak 2022 Tanpa Sepengetahuan Istri Pertama
Marcel mengakui bahwa ia telah menikah dengan Ratu Rizky Nabila sejak 2022. Pernikahan tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan istri pertamanya, Tika Mega Lestari.
Pada saat itu, Tika disebut sedang berjuang melawan penyakit Anemia Aplastik dan kerap keluar masuk rumah sakit. Marcel berdalih, keputusan menyembunyikan pernikahan itu diambil demi menjaga kondisi mental sang istri. Ia khawatir, jika kabar tersebut disampaikan saat kondisi kesehatan sedang menurun, dampaknya justru memperburuk keadaan.
Menurut pengakuannya, Tika baru mengetahui pernikahan kedua tersebut pada Juli 2025. Artinya, selama kurang lebih tiga tahun, rumah tangga itu berjalan dengan fakta yang tidak sepenuhnya terbuka.
Dalih Tanggung Jawab dan Pembagian Waktu
Marcel juga menyampaikan bahwa ia merasa mampu bertanggung jawab secara waktu dan finansial. Ia menyebut skema pembagian waktu antara dua kota sebagai bentuk pengaturan yang dianggap adil.
Namun di titik inilah publik mulai bertanya: apakah kemampuan membagi waktu cukup untuk membenarkan keputusan sepihak dalam relasi pernikahan? Secara sosial dan psikologis, kejujuran sering dianggap sebagai fondasi utama rumah tangga. Ketika transparansi absen, persoalannya bukan sekadar sah atau tidak, tetapi soal kepercayaan.
Fiqih Islam vs Hukum Negara
Dalam pernyataannya, Marcel menyinggung aspek fiqih Islam. Ia menyebut bahwa dalam pandangan fiqih, persetujuan istri pertama bukan syarat sahnya pernikahan. Secara normatif, memang terdapat perbedaan pandangan dalam literatur hukum Islam terkait izin istri pertama.
Namun konteks Indonesia tidak hanya berdiri pada hukum agama. Negara memiliki aturan tersendiri melalui Undang-Undang Perkawinan. Dalam sistem hukum Indonesia, izin istri pertama menjadi syarat administratif untuk pengajuan poligami secara legal di mata negara. Tanpa prosedur tersebut, status hukum pernikahan bisa menimbulkan persoalan administratif dan perdata di kemudian hari.
Di sinilah sering terjadi benturan: antara legitimasi agama yang diyakini individu dan regulasi negara yang mengikat secara hukum positif.
Dimensi Etika dan Empati
Terlepas dari polemik hukum, kasus ini membuka diskusi yang lebih dalam tentang empati dalam relasi. Ketika pasangan sedang sakit serius, keputusan besar seperti menikah lagi tentu menyisakan pertanyaan moral.
Sebagian orang mungkin melihatnya sebagai upaya realistis menjalani hidup. Sebagian lain menilai itu sebagai bentuk pengkhianatan emosional. Tidak sedikit pula yang memandang bahwa transparansi tetap seharusnya menjadi prioritas, apa pun kondisinya.
Figur publik seperti Marcel Radhival berada di ruang yang lebih terbuka. Keputusan personal cepat menjadi konsumsi publik, dan opini pun terbentuk tanpa bisa dibendung.


