Jadigini.com – Dalam setiap kasus hukum yang menyita perhatian publik, satu pertanyaan hampir selalu muncul: apakah tersangka akan langsung ditahan? Padahal, dalam praktiknya, penahanan bukan satu-satunya langkah yang bisa diambil penyidik. Ada mekanisme lain yang sah secara hukum, termasuk kewajiban melapor secara berkala.
Table Of Content
Itulah yang terjadi dalam perkara dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang menjerat Richard Lee. Setelah menjalani pemeriksaan lanjutan selama kurang lebih 12 jam di Polda Metro Jaya pada 19 Februari 2026, penyidik memutuskan tidak melakukan penahanan.
Wajib Lapor, Bukan Bebas Tanpa Syarat
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, membenarkan bahwa tersangka tidak ditahan. Namun, ia menegaskan bahwa Richard Lee dikenakan wajib lapor sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berjalan.
“Seluruh proses, kami pastikan berjalan sesuai aturan yang berlaku,” katanya kepada awak media, pada Jumat (20/2/2026).
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa keputusan tidak menahan bukan berarti perkara berhenti. Penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam sistem peradilan pidana, kelengkapan berkas menjadi kunci sebelum perkara bisa masuk ke tahap penuntutan.
Fokus Pemeriksaan: Legalitas Produk
Dalam pemeriksaan lanjutan itu, Richard Lee mengaku mendapat sejumlah pertanyaan terkait produk-produk yang dijual di kliniknya. Isu legalitas dan kepatuhan terhadap regulasi menjadi sorotan utama.
Ia menegaskan kepada penyidik bahwa seluruh produk yang dipasarkan telah memenuhi ketentuan regulator.
“Sekali lagi saya tegaskan. Semua produk yang saya jual, legal dan bersertifikasi BPOM. Semuanya diproduksi sesuai ketentuan,” imbuhnya.
Nama BPOM pun kembali disebut sebagai otoritas yang menjadi rujukan legalitas produk. Dalam industri kecantikan, sertifikasi dan izin edar dari BPOM memang menjadi fondasi kepercayaan konsumen.
Antara Proses Hukum dan Opini Publik
Keputusan tidak melakukan penahanan kerap memicu spekulasi. Namun secara hukum, penyidik memiliki diskresi dengan mempertimbangkan berbagai aspek, seperti kooperatif atau tidaknya tersangka, potensi menghilangkan barang bukti, hingga risiko melarikan diri.
Richard Lee sendiri menyatakan keyakinannya bahwa proses hukum akan membuka fakta secara objektif.
Ia menegaskan tidak pernah menjual produk tanpa izin karena berpotensi membahayakan masyarakat. Menurutnya, kasus ini akan terungkap dengan sendirinya tanpa perlu menjatuhkan pihak lain.
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi pesan bahwa ia memilih menghadapi proses hukum yang berjalan, sembari mempertahankan klaim kepatuhan terhadap regulasi.
Menanti Tahap Berikutnya
Saat ini, fokus penyidik berada pada penyempurnaan berkas perkara sebelum dilimpahkan ke JPU. Tahapan ini krusial karena akan menentukan apakah perkara dinyatakan lengkap (P21) atau masih perlu dilengkapi.
Publik tentu menunggu perkembangan berikutnya. Namun yang perlu diingat, asas praduga tak bersalah tetap berlaku sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Kasus ini bukan hanya soal individu, melainkan juga tentang standar kepatuhan dalam industri kecantikan yang terus berkembang. Di tengah sorotan, proses hukum tetap menjadi panggung utama untuk menguji klaim dan fakta secara adil.


