Jadigini.com – Dalam perkara rumah tangga yang masuk ranah hukum, fase terpenting bukanlah gosip yang beredar, melainkan ketika status laporan resmi berubah. Dari sekadar penyelidikan menjadi penyidikan, artinya aparat penegak hukum mulai melihat adanya dugaan peristiwa pidana yang perlu dibuktikan lebih lanjut.
Table Of Content
Itulah yang kini terjadi dalam laporan yang diajukan Wardatina Mawa. Status perkaranya telah dinaikkan menjadi penyidikan oleh penyidik Polda Metro Jaya sejak 10 Februari 2026. Kenaikan status ini membuat proses hukum memasuki tahap yang lebih serius.
27 Pertanyaan dan Pendampingan Khusus
Pada Jumat (20/2/2026), Mawa menjalani pemeriksaan tambahan. Kali ini, ia harus menjawab 27 pertanyaan dari penyidik. Pemeriksaan tersebut bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari pendalaman materi perkara dugaan perselingkuhan dan perzinaan yang dilaporkannya.
“Tadi pemeriksaannya, klien kami didampingi tim dari Unit Perlindungan Perempuan Anak Dinas Provinsi DKI Jakarta,” ungkap Fedhli Faisal selaku tim kuasa hukum Mawa kepada awak media.
Pendampingan dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak menunjukkan bahwa aspek psikologis serta perlindungan hak pelapor turut diperhatikan dalam proses hukum. Ini penting, terutama dalam kasus yang bersifat personal dan sensitif.
Bukti Tambahan Diserahkan
Dalam pemeriksaan lanjutan tersebut, Mawa mengaku membawa bukti tambahan. Namun ia memilih tidak membeberkan detailnya ke publik. Langkah ini sejalan dengan prinsip bahwa materi penyidikan merupakan kewenangan penyidik dan tidak untuk konsumsi luas.
Fedhli menegaskan, bukti yang telah diserahkan kini menjadi bagian dari berkas perkara. Ia meyakini, materi tersebut cukup kuat untuk mendorong penyidik mengambil langkah hukum berikutnya.
Meski demikian, dalam sistem peradilan pidana, penetapan tersangka tetap harus melalui proses pembuktian yang objektif. Penyidik akan menilai alat bukti, memeriksa saksi, dan mengkaji keterkaitan peristiwa secara menyeluruh.
Pihak Terlapor Berpotensi Dipanggil Kembali
Dalam pernyataannya, Fedhli juga menyebut bahwa seluruh pihak yang sebelumnya telah diperiksa berpeluang dipanggil kembali, termasuk dua nama yang dilaporkan, yakni Insanul Fahmi dan Inara Rusli.
“Pastinya, seluruh pihak yang sebelumnya telah diperiksa akan dipanggil kembali, termasuk kedua terlapor (Insanul dan Inara). Penyidik juga nanti akan memanggil saksi-saksi yang berkaitan dengan perkara ini ,” tuturnya.
Pemanggilan ulang dalam tahap penyidikan merupakan hal lazim. Penyidik biasanya membutuhkan klarifikasi tambahan atau konfirmasi silang atas keterangan yang sudah diberikan sebelumnya.


