Jadigini.com – Di era digital, sebuah narasi yang dibangun melalui video berdurasi panjang bisa menjadi senjata ampuh untuk meraih simpati publik. Namun, panggung sesungguhnya bagi sebuah sengketa hukum bukanlah di pengadilan media sosial, melainkan di ruang sidang yang sakral. Inilah jalur yang tampaknya dipilih oleh pihak Ressa Rossano dalam menghadapi klaim yang dilontarkan oleh Denada.
Alih-alih membalas dengan konten tandingan, kubu Ressa Rossano memilih untuk menanggapi video berdurasi 1,5 jam dari Denada dengan langkah yang lebih terukur dan strategis. Mereka menegaskan bahwa pertarungan pembuktian akan dilakukan di tempat yang semestinya, yaitu di meja hijau.
Tak Perlu Balas Video, Fokus pada Pembuktian
Melalui kuasa hukumnya, Andika, pihak Ressa Rossano, Papa Dino, dan Mama Ratih sebagai penggugat menyatakan telah menerima semua informasi yang disampaikan Denada. Namun, mereka tidak akan terbawa arus perang opini. Sebaliknya, semua energi dan sumber daya difokuskan untuk menyusun sanggahan berbasis bukti yang kuat.
“Terkait statement yang Mbak Denada sampaikan, terima kasih. Terkait apa yang sudah diceritakan, ditunjukkan semua alat buktinya, nanti kita akan buktikan di persidangan. Simpel kan?” tegas Andika kepada awak media pada Selasa (17/3).
Pernyataan ini mengisyaratkan bahwa babak baru perseteruan telah dimulai. Arena perdebatan kini berpindah dari ranah publik ke dalam proses hukum formal, di mana setiap klaim harus diuji validitasnya di hadapan hakim.
Replik Telah Dilayangkan, Babak Adu Argumen Dimulai
Sebagai bukti keseriusan, Andika mengungkapkan bahwa pihaknya telah secara resmi mengirimkan replik ke Pengadilan Negeri Banyuwangi. Replik sendiri adalah jawaban atau tanggapan resmi dari pihak penggugat terhadap eksepsi (jawaban) dari pihak tergugat.
Dengan diserahkannya replik ini, artinya proses adu argumen secara hukum telah berjalan. Di dalamnya, termuat semua bukti dan dalil yang telah disiapkan untuk menyanggah pernyataan Denada sekaligus memperjelas posisi hukum Ressa Rossano dan keluarga.
“Jadi repliknya sudah kita jawab ya. Tadi sudah kita kirimkan,” imbuh Andika, seraya menambahkan bahwa publik hanya perlu menunggu proses pembuktian yang akan segera bergulir. “Nanti tinggal tunggu pembuktiannya saja. Sedikit lagi kok.”


