Jadigini.com – Di era digital, kamera pengawas atau CCTV seolah menjadi mata tak terlihat yang merekam setiap jengkal kehidupan. Bagi sebagian orang, ia adalah pelindung. Namun bagi yang lain, rekaman bisunya bisa berubah menjadi babak baru sebuah drama hukum yang pelik, di mana interpretasi mengalahkan gambar mentah. Inilah yang kini membayangi selebgram Inara Rusli.
Sebuah laporan dugaan perselingkuhan dan perzinaan yang dilayangkan oleh Wardatina Mawa menempatkan Inara pada posisi serba salah. Di tengah proses hukum yang berjalan, sebuah sikap tak terduga justru muncul darinya. Alih-alih menyangkal dengan keras, Inara disebut telah berada pada titik legawa.
Sikap ‘Pasrah’ yang Penuh Makna
Melalui kuasa hukumnya, Daru Quthny, terungkap bahwa Inara Rusli sudah siap menghadapi skenario terburuk, termasuk jika statusnya dinaikkan menjadi tersangka. “Inara sih sebenarnya sudah legawa banget ya. Dia pasrah, apapun yang akan terjadi ke depan,” ujar Daru pada Selasa (17/3/2026).
Sikap pasrah ini bukanlah tanda menyerah tanpa perlawanan. Di saat yang sama, langkah strategis lain ditempuh. Inara secara aktif mengupayakan jalan perdamaian melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) kepada pihak pelapor. Pendekatan ini menunjukkan adanya keinginan untuk menyelesaikan masalah di luar ruang sidang yang berlarut-larut, fokus pada pemulihan hubungan dan keadaan, bukan sekadar mencari siapa yang menang atau kalah.
Ketika CCTV Tak Cukup Jadi Bukti
Pusat dari kasus ini adalah keberadaan sebuah video CCTV yang diklaim sebagai bukti. Namun, tim kuasa hukum Inara, Herlina, memberikan konteks yang lebih dalam. Ia membenarkan eksistensi rekaman tersebut, tetapi dengan tegas membantah isinya dapat membuktikan tuduhan perzinaan.
Menurutnya, tuduhan perzinaan harus didasari oleh adanya indikasi perbuatan asusila yang konkret. Sementara itu, olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang dilakukan penyidik pada 16 Maret 2026 lalu hanya berfokus pada objek mati seperti sofa dan lantai, tanpa adanya rekonstruksi kejadian yang melibatkan orang. “Video yang beredar itu hanyalah potongan-potongan singkat yang telah diedit,” tegas Herlina.
Ini menjadi pengingat penting bahwa dalam hukum pidana, terutama delik aduan seperti perzinaan, bukti visual saja tidak selalu cukup. Harus ada pembuktian yang kuat bahwa tindakan yang dituduhkan benar-benar terjadi. Kehadiran dua orang dalam satu ruangan yang terekam kamera tidak serta merta memenuhi unsur pidana perzinaan. Proses hukum kini dituntut untuk membuktikan lebih dari sekadar ‘ada di sana’, melainkan ‘melakukan apa’. Inara pun menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian ini kepada pihak berwajib sambil terus membuka pintu dialog.


