Jadigini.com – Di era digital yang serba terhubung, sebuah foto keluarga yang hangat bisa dalam sekejap berubah menjadi amunisi dalam konflik orang dewasa. Batas antara ruang privat dan konsumsi publik menjadi kabur, dan yang paling rentan menjadi korban tak lain adalah anak-anak. Fenomena inilah yang kini tengah membayangi keluarga mantan penyanyi cilik, Maissy.
Di tengah pusaran rumor perselingkuhan yang menerpa rumah tangganya, sang suami, dr. Riky Febriansyah, kini harus menghadapi masalah turunan yang jauh lebih pelik: eksploitasi wajah anak-anaknya.
Wajah Anak Jadi Tameng di Konflik Orang Dewasa
Kekecewaan mendalam diekspresikan oleh dr. Riky Febriansyah saat mendapati potret buah hatinya tersebar luas di berbagai akun media sosial. Foto-foto tersebut digunakan sebagai konteks dan bumbu penyedap dalam narasi isu perselingkuhan yang sedang ramai dibicarakan. Baginya, ini adalah sebuah pelanggaran batas yang tidak bisa ditoleransi.
“Anak tidak seharusnya dikaitkan dalam konflik ini,” menjadi inti dari keresahannya. Sebuah pernyataan yang terdengar sederhana namun sarat makna, menegaskan bahwa dalam ‘perang’ apapun yang terjadi di antara orang dewasa, anak-anak harus menjadi zona demiliterisasi yang steril dan terlindungi. Keterlibatan mereka, bahkan hanya dalam bentuk foto, berpotensi meninggalkan jejak digital yang menyakitkan di kemudian hari.
Ancaman Hukum Bukan Sekadar Gertakan
Sikap tegas pun diambil. Melalui kuasa hukumnya, pihak dr. Riky Febriansyah telah mengeluarkan peringatan yang jelas. Ini bukan lagi sekadar imbauan moral, melainkan sebuah ultimatum dengan konsekuensi hukum. Pihaknya menyatakan tidak akan segan menempuh jalur hukum jika potret anak-anak kliennya masih terus dipajang dan dieksploitasi oleh akun-akun media sosial.
Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa kesabaran telah habis. Perlindungan terhadap privasi dan mental anak-anak kini menjadi prioritas utama. Jika imbauan persuasif diabaikan, maka jerat hukum, kemungkinan besar terkait Undang-Undang Perlindungan Anak dan UU ITE, bisa menjadi senjata pamungkas untuk menertibkan penyebaran konten tersebut. Kasus ini menjadi pengingat keras bagi warganet bahwa kebebasan berekspresi memiliki batas, terutama ketika menyangkut hak dan perlindungan anak di bawah umur.


